Breaking News

Keluarga Korban di Mondoinding Minsel Mendatangi Mapolda Sulut Untuk Melaporkan Pengelola Bimbel ke Polda Sulut Dan Terkait Dugaan Penipuan Seleksi Polri,


Keluarga Korban di Mondoinding Minsel Mendatangi Mapolda Sulut Untuk Melaporkan Pengelola Bimbel ke Polda Sulut Dan Terkait Dugaan Penipuan Seleksi Polri,

MANADO Gajahputihnews.com SULAWESI UTARA - Seorang warga Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, Deni Batas (46), melaporkan seorang pengelola bimbingan belajar (bimbel) berinisial FM alias Fre ke SPKT Polda Sulut hari ini, Jumat. Laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp405 juta terkait janji meloloskan putranya, GB, dalam seleksi Bintara Polri.


Menurut keterangan keluarga korban yang disampaikan Yunike Batas, anak Deni Batas, kasus ini berawal pada Februari 2024. FM menghubungi Yunike membahas rencana pendaftaran adiknya, GB, untuk mengikuti seleksi Bintara Polri. FM kemudian menyarankan agar GB terlebih dahulu mengikuti bimbel yang dikelolanya di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, selama tiga bulan sebelum seleksi resmi, dengan janji akan dibantu dalam proses tes.


Selama proses tersebut, FM diduga meminta sejumlah uang secara bertahap dari keluarga Batas. Uang tersebut, menurut pengaduan, diminta dengan dalih untuk biaya bimbel dan berbagai keperluan untuk menjamin kelulusan GB dalam tes, termasuk saat tes berlangsung. Total uang yang diberikan keluarga mencapai Rp405 juta.


Harapan keluarga pupus setelah GB dinyatakan tidak lulus pada tahap pemeriksaan kesehatan. Merasa dirugikan, keluarga meminta pertanggungjawaban FM. Namun, FM dikabarkan menawarkan janji baru untuk meloloskan GB pada tes tahun berikutnya. Dalam upayanya meyakinkan keluarga, FM juga disebutkan mengklaim memiliki kedekatan dan bahkan telah bertemu langsung dengan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie.


Lebih lanjut, FM diduga kembali meminta uang sebesar Rp85 juta dari keluarga Batas. Uang ini disebutkan untuk diserahkan kepada Kapolda Sulut yang akan berangkat ke Jakarta. Keluarga yang mulai menaruh curiga memilih tidak memenuhi permintaan uang tambahan tersebut dan malah menuntut pengembalian dana Rp405 juta yang sudah diberikan. Karena tidak mendapat kepastian pengembalian dana, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.


Saat dikonfirmasi terpisah, FM membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan keluarga Batas. Ia menyatakan tidak ada perjanjian senilai Rp400 juta seperti yang dilaporkan dan bahkan mengancam akan melaporkan balik.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang masuk. Dugaan pencatutan nama Kapolda Sulut dalam kasus ini menjadi sorotan serius dan menambah tekanan bagi penyidik untuk mengusut tuntas kebenaran pengaduan serta memverifikasi klaim keterlibatan pejabat tersebut. Publik menunggu konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Polda Sulut, khususnya dari Kapolda Irjen Pol Roycke Langie, mengenai dugaan pencatutan namanya. Proses penyidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam tahap awal,



(*A S H S*)

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM