![]() |
Pangda LPI (Panglima Daerah - Laskar Persaudaraan Indonesia) Tgk. Juah Al Bandani bersama kelaskaran dan sayap juangnya (Foto-Ist) |
Dalam pernyataannya, Panglima Daerah (Pangda) LPI menyayangkan tindakan institusi TNI, khususnya Kodam Iskandar Muda, yang mengambil alih pengelolaan tanah wakaf di kawasan Blang Padang.
Menurut Tgk. Juah, tanah tersebut secara historis merupakan milik Kesultanan Aceh yang telah diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Tanah wakaf Blang Padang seharusnya dikelola oleh pihak Masjid Raya Baiturrahman, bukan oleh institusi TNI,” tegas Tgk. Juah.
Hal ini, menurutnya, telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam tata pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 191 dan Pasal 213 Ayat 4 menegaskan bahwa ”Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan, dan keperluan suci lainnya”.
Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang menjunjung prinsip amar ma’ruf nahi mungkar, LPI menyerukan kepada semua pihak, termasuk institusi militer, untuk menjaga perdamaian dan ketertiban sesuai dengan amanat perundang-undangan dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.(*)
Social Header