Breaking News

FPI Bersama Sayap Juangnya LPI Daerah, Dukung Wakil Gubernur Aceh Minta Tanah Wakaf Mesjid Raya Dikembalikan

Pangda LPI (Panglima Daerah - Laskar  Persaudaraan Indonesia) Tgk. Juah Al Bandani bersama kelaskaran dan sayap juangnya (Foto-Ist)
                           Editor redaksi 
Senin, 23 juni 2025
Gajahputihnews.com
Front Persaudaraan Islam Bersama Bersama Sayap Juangnya LPI Daerah, Dukung Wakil Gubernur Aceh Minta Tanah Wakaf Mesjid Raya Dikembalikan

Banda Aceh - Laskar Persaudaraan Islam (LPI), sebagai sayap juang dari Front Persaudaraan Islam (FPI), menyatakan dukungan penuh terhadap Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Fadhlullah SE, terkait permintaan pengembalian tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang berlokasi di Banda Aceh. Perihal ini di ungkapkan oleh Tgk. Juah Al Bandani melalui release pers yang dikirmkan ke media ini, senin (23/6/2025). 

Dalam pernyataannya, Panglima Daerah (Pangda) LPI menyayangkan tindakan institusi TNI, khususnya Kodam Iskandar Muda, yang mengambil alih pengelolaan tanah wakaf di kawasan Blang Padang. 

Menurut Tgk. Juah, tanah tersebut secara historis merupakan milik Kesultanan Aceh yang telah diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman.

“Tanah wakaf Blang Padang seharusnya dikelola oleh pihak Masjid Raya Baiturrahman, bukan oleh institusi TNI,” tegas Tgk. Juah. 

Hal ini, menurutnya, telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya.

Ia juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam tata pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 191 dan Pasal 213 Ayat 4 menegaskan bahwa ”Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan, dan keperluan suci lainnya”.

Sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang menjunjung prinsip amar ma’ruf nahi mungkar, LPI menyerukan kepada semua pihak, termasuk institusi militer, untuk menjaga perdamaian dan ketertiban sesuai dengan amanat perundang-undangan dan syariat Islam yang berlaku di Aceh.(*) 

Oleh: Tgk. Juah Al Bandani
Pangda LPI Aceh
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM