![]() |
Disela waktu pengajian Tastafi di Mesjid Raya Baiturrahman pada hari Jum'at malam sabtu oleh Abu Mudi (27/6/2025) Foto: Dok. Ist. |
Aliansi Ormas Islam Aceh Dukung Permintaan Gubernur Terkait Status Tanah Wakaf Blang Padang Melalui Surat Yang Ditujukan Kepada Presiden RI
Oleh: Tgk. Zainuddin Ubiet
Banda Aceh, GPN.COM — Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh Org, Tgk. Zainuddin Ubiet, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan status kepemilikan tanah wakaf Blang Padang. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Sabtu malam (27/6/2025), di sela-sela pengajian Tastafi Jumat malam Sabtu di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, yang turut dihadiri oleh ulama kharismatik Aceh, Abu Mudi.
Tgk. Zainuddin menyatakan bahwa dukungan tersebut diberikan sebagai respons atas surat resmi Gubernur Aceh, H. Muzakkir Manaf, yang dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, dalam beberapa hari terakhir. Surat itu berisi permintaan agar status tanah wakaf Blang Padang diperjelas dan ditetapkan sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.
"Kami dari Aliansi Ormas Islam Aceh menyatakan komitmen untuk mendukung sepenuhnya perjuangan Pemerintah Aceh, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur Muzakkir Manaf kepada Presiden Prabowo. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap hak umat dan kelestarian wakaf di Aceh,” ujar Tgk. Zainuddin.
Blang Padang selama ini menjadi salah satu kawasan strategis dan bersejarah di Banda Aceh. Polemik mengenai status tanah wakaf di kawasan tersebut telah menjadi perhatian publik dan tokoh-tokoh masyarakat Aceh dalam beberapa waktu terakhir.
Dukungan dari Aliansi Ormas Islam Aceh ini menambah deretan suara masyarakat sipil yang menginginkan kejelasan hukum dan administrasi atas aset-aset wakaf yang ada di wilayah Aceh, sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku, tutur Tgk. Zainuddin sebagaimana tertera dibawah ini.
Isi Pokok Surat Gubernur Aceh kepada Presiden
1. Klaim Historis Blang Padang sebagai Tanah Wakaf
-
Asal-usul: Disebut sebagai tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman.
-
Nilai simbolik: Tidak hanya ruang terbuka, melainkan warisan sejarah dan spiritual masyarakat Aceh.
2. Bukti Pendukung
-
Dokumen Belanda menyebutkan istilah “Oemong Sara”, merujuk pada tanah wakaf untuk Masjid Raya.
-
Peta kolonial tahun 1906 dan 1915: Tidak menunjukkan klaim kepemilikan oleh pemerintah kolonial.
-
RTRW Banda Aceh 2008: Menetapkan kawasan Blang Padang sebagai ruang terbuka hijau, sesuai dengan fungsi tanah wakaf.
Empat Permintaan Utama kepada Presiden
-
Mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman.
-
Penyerahan pengelolaan kepada Nazir Masjid Raya.
-
Fasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf secara resmi dan sah.
-
Dorongan koordinasi lintas instansi secara tertib dan transparan sesuai aspirasi masyarakat.
Tujuan Surat
-
Menjaga nilai historis dan spiritual Blang Padang.
-
Melindungi identitas keislaman Aceh.
-
Mengakhiri ketidakpastian status lahan dan mengembalikan keadilan pengelolaan tanah wakaf.
Pihak yang Ditembuskan
-
Menko Polhukam
-
Menteri Dalam Negeri
-
Menteri Pertahanan
-
Tokoh agama dan lembaga adat di Aceh
Analisis Singkat
Surat ini memperlihatkan ketegasan Pemerintah Aceh dalam mempertahankan aset yang dianggap bagian dari identitas dan sejarah Islam di Aceh. Klaim berbasis dokumen sejarah dan tata ruang modern memperkuat argumentasi agar pemerintah pusat mengakui dan mengesahkan kembali status Blang Padang sebagai tanah wakaf. Jika dikabulkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden penting dalam pengelolaan aset wakaf di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan situs bersejarah dan keagamaan.
Diakhir pernyataannya Tgk. Zainuddin mengajak kita semua masyarakat Aceh untuk terus bersatu memperjuangkan keadilan, kesejahteraan dan persatuannya dalam membangun Aceh yang lebih bermartabat dimata dunia dalam bingkai syari'at Islam yang kaffah.
Social Header