Breaking News

Aliansi Ormas Islam Aceh Desak Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

 

(Foto. Dok. redaksi) Tgk. Zainuddin Ubiet, Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh juga merupakan seorang Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh

Aliansi Ormas Islam Aceh Desak Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang untuk Masjid Raya Baiturrahman

Redaksi | Ahad, 22 Juni 2025
Gajahputihnews.com Banda Aceh

BANDA ACEH - Aliansi Ormas Islam Aceh mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, serta unsur pimpinan daerah untuk segera meminta mengembalikan status kepemilikan tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lahan strategis yang kini berada di bawah penguasaan TNI-AD melalui Kodam Iskandar Muda itu dinilai sebagai aset sejarah yang tak boleh diklaim atau dialih fungsikan.

Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh, Tgk. Zainuddin Ubiet, dalam siaran persnya pada Ahad (22/6), menyatakan bahwa tanah Blang Padang merupakan warisan Kesultanan Aceh yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan Masjid Raya.

Ia mengungkapkan, keberadaan tanah tersebut telah didokumentasikan sejak era kolonial Belanda, termasuk dalam peta Koetaradja tahun 1906 dan 1915, serta disebutkan dalam catatan Van Langen, seorang pegawai administrasi Belanda pada tahun 1879.

“Tanah ini sudah jelas statusnya sebagai wakaf. Bahkan penjajah Belanda tidak berani menyentuh hak milik ini, karena menghormati kedudukannya sebagai tanah umat,” ujar Tgk. Zainuddin.

Dalam rilisnya, ia juga menekankan bahwa Blang Padang sejak dahulu difungsikan sebagai alun-alun kerajaan dan ladang yang hasilnya digunakan untuk operasional masjid, termasuk insentif imam dan bilal. Kini, dengan munculnya plang hak pakai TNI-AD di lokasi tersebut, pihaknya menilai telah terjadi kekeliruan administratif dan potensi pelanggaran atas Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Aliansi yang terdiri dari 26 organisasi Islam ini khawatir polemik kepemilikan tersebut akan memicu gelombang unjuk rasa masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah. Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Aceh dan lembaga berwenang segera menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan hukum dan sejarah yang adil.

“Blang Padang adalah milik Allah, tidak boleh diwariskan, tidak boleh diperjualbelikan. Pemerintah harus bertanggung jawab menyelamatkan aset wakaf ini sebelum gejolak sosial muncul,” tegas Tgk. Zainuddin, yang juga Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh.

Ia menambahkan, langkah penyelamatan aset serupa telah dilakukan terhadap Blang Punge, yang kini telah disertifikasi sebagai wakaf dan digunakan untuk fasilitas pendidikan serta tempat tinggal imam masjid.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM