Gajahputihnews.com
Takengon – Wartawan media lokal Aceh Tengah, Yusra Efendi, resmi memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Senin (26/5/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan jurnalistiknya terkait dugaan praktik pengoplosan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen.
Pemanggilan tersebut tercantum dalam surat bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si. Yusra hadir secara kooperatif pada pukul 10.30 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.31 WIB di ruang Unit II Tipidter.
Dalam keterangannya, Yusra menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Ia menegaskan bahwa berita yang ditulis berdasarkan fakta lapangan yang ditemukan secara langsung, didukung oleh dokumentasi foto.
“Saya hanya menjelaskan kronologi di lapangan saat kejadian. Berita yang saya sampaikan bersumber dari fakta dan disertai bukti visual. Saya tidak mengarang atau menyimpulkan, karena itu bukan kewenangan saya. Tugas saya adalah menyampaikan informasi kepada publik sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.
Yusra menambahkan bahwa harapannya adalah agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, mengingat isu ini berdampak luas terhadap masyarakat.
“Ini bukan soal saya, tapi menyangkut hak 200 ribu lebih masyarakat Aceh Tengah untuk mendapatkan BBM yang layak dan sesuai peruntukannya,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi menjelaskan bahwa timnya telah turun ke lokasi, namun tidak menemukan barang bukti yang disebutkan dalam laporan.
“Saat tim tiba di lokasi, BBM yang dimaksud sudah tidak ada. Lokasi juga baru dibuka setelah jeda waktu cukup lama. Kemungkinan besar informasi keberadaan barang bukti sudah bocor terlebih dahulu,” jelas Deno.
Polres Aceh Tengah telah memeriksa dua saksi, termasuk BR selaku pemilik gudang. BR sendiri membantah melakukan praktik pengoplosan, dan mengklaim bahwa BBM yang disimpan adalah Pertamax untuk kebutuhan perkebunan.
Namun, beberapa media yang turut melakukan peliputan saat penggerebekan sebelumnya, melaporkan keberadaan 12 drum kosong, belasan jerigen, satu gentong penampung minyak, corong, serta kain penyaring di lokasi kejadian. Temuan ini turut didokumentasikan melalui foto dan video.
Pemanggilan terhadap wartawan dalam kasus ini memicu perhatian sejumlah pihak. Sejumlah aktivis sipil meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi kasus, yakni dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, bukan pada pembawa informasi.
“Kami minta aparat bekerja secara objektif dan profesional. Jangan jadikan jurnalis sebagai sasaran, padahal mereka menjalankan fungsi kontrol sosial dan publik,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Takengon.
Yusra menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa dirinya siap membantu penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami bukan lawan APH, kami mitra dalam menjaga transparansi dan keadilan. Selama ini jurnalis hanya ingin kebenaran bisa diakses semua pihak, termasuk aparat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindaklanjuti temuan ini, termasuk bila ada pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai pelindung dalam praktik BBM ilegal di wilayah tersebut.
*By Redaksi*
Social Header