![]() |
Pendidikan Sekolah Dasar anak usia dini |
Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang sebelumnya hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.
Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pengecualian: Sekolah swasta dengan kurikulum internasional atau biaya tinggi tidak secara otomatis termasuk dalam kewajiban pembiayaan ini.
MK menekankan perlunya pendekatan selektif dan afirmatif dalam implementasinya .
Beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mendukung pendidikan gratis, seperti Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Luwu .
Di Jakarta, DPRD sedang menyusun perda untuk mengatur pelaksanaan sekolah gratis, dengan rencana uji coba di beberapa sekolah swasta pada tahun ajaran 2025/2026.
Kesimpulan
Putusan MK ini memperkuat hak atas pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan matang, termasuk alokasi anggaran dan regulasi yang mendukung, agar dapat berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Social Header