Breaking News

Pendidikan Dasar Gratis Jadi Hak Seluruh Warga, MK Koreksi UU Sisdiknas


Pendidikan Sekolah Dasar anak usia dini
"Saat ini merupakan kewajiban negara untuk hadir, sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang menjadi ketidakmampuan para wali murid sehingga mereka tidak bersekolah, setiap daerah provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia harus berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)” 

By: Redaksi
Gajahputihnews.com
Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, mencakup sekolah negeri dan swasta. 

Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang sebelumnya hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri. 

Ringkasan Putusan MK
Kewajiban Pemerintah: 

Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Alasan Putusan: 
MK menilai bahwa pembatasan pendidikan gratis hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. 

Pengecualian: Sekolah swasta dengan kurikulum internasional atau biaya tinggi tidak secara otomatis termasuk dalam kewajiban pembiayaan ini. 

MK menekankan perlunya pendekatan selektif dan afirmatif dalam implementasinya .

Tindak Lanjut Pemerintah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari putusan MK tersebut dan belum dapat memberikan rincian mengenai langkah-langkah implementasi atau regulasi baru yang akan dibuat. 

Implementasi di Daerah
Beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mendukung pendidikan gratis, seperti Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Luwu . 

Di Jakarta, DPRD sedang menyusun perda untuk mengatur pelaksanaan sekolah gratis, dengan rencana uji coba di beberapa sekolah swasta pada tahun ajaran 2025/2026.

Kesimpulan

Putusan MK ini memperkuat hak atas pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan matang, termasuk alokasi anggaran dan regulasi yang mendukung, agar dapat berjalan efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM