Breaking News

Mengungkap Kasus Ekstasi dan Ganja Oleh Satresnarkoba Gayo Lues

Mengungkap Kasus Ekstasi dan Ganja Oleh Satresnarkoba Gayo Lues

Gajahputihnews.com.Rabu,07 Mei 2025

Mengungkap peredaran kasus ekstasi atau inex dan ganja di wilayah lingkup Polres Gayo Lues.

Satresnarkoba Polres Gayo Lues telah melakukan pengungkapan atas kasus peredaran narkoba khususnya ekstasi atau inex dan ganja  berupa barang bukti dengan jumlah  besar di wilayah kabupaten gayo lues kecamatan blangkejeren.

Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh pihak satuan narkoba gayo lues mengatakan bahwa, Pengungkapan ini baru pertama kali dilakukan yaitu pengungkapan besar. Dulu pernah beberapa empat tahun yang lalu.

Dipaparkan,pengungkapan peredaran kasus ekstasi atau inex dan ganja ini berkat dukungan dari masyarakat  berupa informasi kepada polres gayo lues khususnya satuan narkoba gayo lues.

Khusus perkara ekstasi dan ganja hingga tadi malam Monitor langsung ke lapangan dalam lingkup polres gayo lues dalam peredaran belum ada lagi.

Walaupun untuk sementara ini belum ada peredaran ekstasi dan ganja di lingkup polres gayo lues tapi polres gayo lues selalu tetap melakukan monitor khususnya tempat - tempat tertentu.

Beberapa tersangka yang dihadirkan adalah 2 tersangka ekstasi .kemudian satuan narkoba melakukan cek urin dan hasilnya positif.setelah dilakukan instrogasi akhirnya mengakui bahwa ekstasi dibeli.

Setelah adanya pengakuan dari tersangka maka satuan narkoba gayo lues melakukan pengembangan dengan penggeledahan terhadap tersangka perempuan berinisial A.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam rumah perempuan inisial A dengan disaksikan oleh bapak gecik setempat dan ditemukan  ekstasi sebanyak 28 butir.

Tersangka inisial A mengakui ternyata barang ini dititipkan kepada inisial A ini.Kemudian barang ini didapatkan dari satu lagi tersangka perempuan.

Kemudian petugas melakukan pengembangan atas informasi dari tersangka lalu petugas melakukan penangkapan di tiga lokasi yaitu pertama di bukit cinta ,kedua di raklunung sebagai kurir kemudian ke tiga di desa palok  sebagai pengedarnya.

Tersangka tercatat warga di kecamatan blangkejeren kabupaten gayo lues.

Tidak sampai disitu juga, petugas  melakukan pengembangan ternyata barang ekstasi atau inex itu didapatkan  tersangka dari medan.Petugas lalu monitor tersangka melalui nomor handphone tetapi tidak aktif.

Petugas akan tetap melakukan pengembangan lebih luas lagi untuk tersangka dari medan yang di tetapkan sebagai DPO polres gayo lues. 

SATU

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM