Breaking News

Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Provinsi Aceh Meminta Kepada Kapolda Aceh Tindak Tegas Mafia Tanah


Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Provinsi Aceh Meminta Kepada Kapolda Aceh Tindak Tegas Mafia Tanah 

Gajahputihnews.com

Aceh Utara - Beredar di beberapa media sosial keributan yang terjadi di Lhokseumawe Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT.setya Agung diduga melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Geureudong pase dan kecamatan Sp. Keramat, Desa Pulo meuria, Desa meunasah dayah Desa uram jalan Desa batu lapan dan Desa paya Bakong  meunasah kreung embang Desa Dayah seuping .Tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).  Perusahaan kelapa sawit yang saat ini ber Operasi di kabupaten Aceh Utara.


Ketua DPP Elang Tiga Hambalan Iskandar Muda meminta agar Kapolda Aceh tindak tegas Mafia tanah di Kabupaten Aceh Utara.


Keributan  merujuk pada serangkaian masalah dan protes yang terjadi terkait pengelolaan kebun plasma oleh PT.setya Agung. Yang serobot tanah warga .


Permasalahan ini melibatkan dugaan tidak transparan dan merugikan masyarakat, serta bahkan dugaan penggelapan tanah masyarakat . Ujar  kepeda Iskandar pada awak media Jum'at 23– Mei – 2025.


Masyarakat Desa dari 3 ( tiga ) kecamatan protes tidak transparan dalam Pengukuran tanah  HGU milik PT.setya Agung, yang menyebabkan Masyarakat dari beberapa kecamatan sangat marah sehingga hampir terjadi keributan Antara masyarakat dan pengelolaan kebun sawit PT setya Agung waktu itu tanggal 9 Mei 2025

Sambung Iskandar Muda meminta polda Aceh agar segera bertindak tegas keributan yang terjadi di waktu  itu sebelum ada kejadian yang tidak kita inginkan.


Kejadian keributan waktu itu di picu karena pihak PT.Setya Agung melakukan penyerobotan lahan masyarakat.


Tindak pidana korporasi (corporate crime) adalah tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi atau badan hukum untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya keuntungan, atau karena kepentingan korporasi tersebut.


Tindak pidana ini melibatkan orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dan dapat terjadi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.


Berikut pasal-pasal pidana korporasi dalam KUHP Baru, antara lain Pasal 45 s/d Pasal 50 tentang Pertanggungjawaban Korporasi; Pasal 56 tentang Pedoman Pemidanaan; Pasal 188 s/d Pasal 124 Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi; Pasal 508 s/d Pasal 509 tentang tindak pidana Perbuatan curang.tutupnya

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM