Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia KCP Rimo Naik ke Tahap Penyidikan

Beranda > Hukum

Polda Aceh ( Foto Dok) 
Editor: Redaksi | Minggu, 4 Mei 2025
Gajahputihnews.com

Banda Aceh || Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kepala Subdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangan resminya pada Minggu (4/5/2025).

Menurut Mahliadi, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Mahliadi.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal atau bodong.

Modus pertama dilakukan melalui transaksi cash to account di aplikasi RS POS, dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Padahal, uang tidak benar-benar disetor, tetapi sistem mencatatnya seolah dana telah masuk. Nilai total transaksi fiktif ini mencapai Rp691.532.000.

Modus kedua menggunakan aplikasi SOPP Pospay dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yakni RM, MH, IM, dan SB. D diduga memanipulasi transaksi cash in giro dan mengarahkan para pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu. Total kerugian dari modus ini mencapai Rp512.110.000.

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM