INFO POLRI
By Redaksi | 2 Mei 2025
GAJAHPUTIHNEWS.COM
GAJAHPUTIHNEWS.COM
INFO POLRI
Jakarta-Kriminal || Empat tersangka berinisial KW, J, JG, dan AH. Tiga di antaranya, yaitu J, JG, dan AH, terlebih dahulu diamankan pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Sementara itu, tersangka KW ditangkap pada 14 Januari 2025 di kediamannya di Jakarta Barat.
Dari hasil penyidikan, KW diketahui berperan sebagai manajer operasional situs, sementara J, JG, dan AH bertindak sebagai admin sekaligus pengelola transaksi keuangan, mencakup deposit dan penarikan dana (withdraw).
Selama proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Bersamaan dengan pelimpahan, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 unit mobil
9 unit ponsel
5 unit PC
2 modem
5 kartu ATM
5 buku tabungan
1 token bank
Uang tunai Rp475 juta
Uang tunai USD 25.000
Uang tunai SGD 1.000
Saldo rekening senilai Rp5.000.290.276
Selanjutnya, keempat tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ungkap pihak kepolisian seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (2/5/2025).
Social Header