Aceh Tamiang,gajahputihnews.com – Dewan Pimpinan Wilayah Peumulia Bangsa Aceh (DPW PBA), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Aceh Tamiang, resmi menyerahkan surat mandat khusus kepada tim pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 12 kecamatan, Selasa (29/4/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Ketua DPW PBA P3A Aceh Tamiang, Ibu Lidia Hendriati, dalam sebuah seremoni sederhana namun penuh makna.
Dalam sambutannya, Ibu Lidia menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah awal yang strategis dalam upaya memperjuangkan hak dasar masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi keluarga, terutama ibu dan anak, yang hidup dalam kondisi rumah yang tidak manusiawi. Melalui pendataan ini, kami ingin menghadirkan data akurat sebagai dasar intervensi pemerintah ke depan,” ujarnya.
Tim yang menerima mandat akan mulai melakukan verifikasi lapangan dalam waktu dekat, mencakup seluruh gampong di 12 kecamatan yang menjadi prioritas.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan diharapkan mampu mempercepat penanganan masalah sosial yang selama ini terabaikan.(TSA)
Editor/Admin : @mpon_bl@ng
Social Header