Gajahputihnews.com
Redelong - Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik, Polsek Bukit Polres Bener Meriah menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mendampingi warga masyarakat yang menjadi korban tindak kekerasan.
Pada hari Selasa, 15 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Bukit IPDA T. Buchari, SH bersama personel Unit Reskrim melakukan pendampingan terhadap seorang warga bernama Rahmaddin bin Jalaluddin (16 tahun), warga Kampung Uring, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Tengah.
Buchari mengungkapkan, pendampingan ini dilakukan menyusul peristiwa perampasan sepeda motor Honda Scoopy bernopol BL 3265 GAD dan tindak penganiayaan yang dialami oleh korban, yang terjadi di Jalan Umum Takengon - Bireuen, tepatnya di Kampung Bukit Sama, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
“Sepeda motor milik korban sebelumnya telah ditemukan dan diamankan oleh Polsek Bukit pada tanggal 13 April 2025 di pinggir jalan wilayah Ketipis, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, dan diserahkan kembali kepada korban dan keluarganya pada tanggal 14 April 2025,” ungkapnya.
Pendampingan ini bertujuan untuk mempermudah proses komunikasi serta koordinasi antar satuan wilayah hukum, mengingat tempat kejadian perkara berada dalam wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap dalam keadaan aman dan terkendali. Polri senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum secara menyeluruh.
Bayu
Social Header