Gajahputihnews.com
Aceh Barat : Anggota DPRK Aceh Barat Membeberkan terkait atruan yang menyebutkan bawahwasanya Bupati tidak berwenang memerintahkan Tim Inpektorat untuk melakukan audit Dana CSR (Corporate Social Responsibility). Selasa (25/03/2025)
Hal itu disampaikan Ramli,SE Anggota DPRK Aceh Barat, Katanya, Bupati memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pemerintahan di daerah, termasuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Namun, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit dana dari perusahaan swasta.
Lebih lanjut Ramli menjelaskan Dana CSR adalah dana yang disediakan oleh perusahaan swasta untuk kegiatan sosial lingkungan, Audit Dana CSR biasanya dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh perusahaan swasta tersebut, Bukan menunjuk ipektorat.
"Inspektorat itu adalah lembaga pemerintahan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan audit terhadap kegiatan pemerintahan dan Inpektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari APBD, Jadi Inpektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap dana yang bersumber dari perusahaan swasta, termasuk Dana CSR", tegas Ramli.
Dalam hal ini, Ramli menyebutkan lebih jelas Bupati tidak berwenang memerintahkan Tim Inpektorat untuk melakukan audit Dana CSR dari perusahaan swasta.
"Jika Bupati ingin melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana CSR, maka harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan, seperti melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta tersebut atau melalui lembaga pengawasan yang berwenang", Ujarnya
Yang seharunya dilakukan oleh Bupati Aceh Barat adalah memanggil PT Mifa Bersaudara untuk memaparkan penyaluran dana CSR ditahun 2024 kemana disalurkan baru nantinya pihak pemeritah memerintahkan Inpetktorat mengaudit dana yang sudah disalurkan Contoh yang kita ketau seperti disalurakan kepada Masjid Agung dan dinas lingkungan Hidup (DLHK) yang mempunyai anggaran APBD.
"Pemerintah itu hanya bisa meminta data penyaluran dana CSR Bukan sebaliknya mengaudit perusahaan", Tuturnya
Anggota DPRK Aceh Barat Ramli berharap pemerintah berbijaklah dalam melihat aturan jika ingin malakukan pemerikasaan terkait Dana CSR perusahan.
Social Header