Breaking News

Penghapusan Barcode Ditolak, ini Kata Gubernur Aceh

Bisnis

Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) Jubir Mualem - dek Fadh

Oleh   : Safriansyah Putra Hakim
Editor: Junaidi
Rabu, 05 Maret 2025

Gajahputihnews.com

Banda Aceh | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait penghapusan barcode untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

||"Menurut BPH Migas, barcode tetap diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi".

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui juru bicara Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, yang juga merupakan perwakilan Mualem-Dek Fadh, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali konsep akuntabilitas dan transparansi yang disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.


"APBN diperoleh dari pajak rakyat dan juga eksploitasi sumber daya alam, yang sebagian dihasilkan dari rakyat dan sumber daya alam (SDA) Aceh. Karena itu, kami ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam mengenai pola distribusi, kompensasi, serta jumlah BBM subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah beserta komposisinya," ujar Ampon Man.

Ia menegaskan bahwa transparansi dalam mekanisme distribusi BBM sangat penting bagi Aceh. "Kami menghargai semua pendapat yang berpedoman pada akuntabilitas dan transparansi. Namun, bagi Aceh, keadilan dalam mekanisme dan sistem yang dibuat harus diperjelas. 

Tidak boleh semua ini hanya diselesaikan dengan selembar surat dari Kepala BPH Migas. Kami ingin mengetahui pola, sistem, serta mekanisme distribusi BBM yang dikuasai negara," tegasnya.

Menurut Ampon Man, surat Kepala BPH Migas tidak mencantumkan dasar pemikiran, jangka waktu, serta kompensasi dari penetapan Aceh sebagai daerah percontohan.

Selain itu, tidak ada penjelasan mengenai perbandingan dengan wilayah lain, terutama terkait keuntungan dan kerugian bagi konsumen akibat penerapan barcode, kecuali keuntungan bagi produsen.

||"Ia juga menyoroti perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999".

"Konsumen BBM di Aceh juga berhak mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang, yang menyebutkan bahwa hak konsumen bukan hanya soal keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, tetapi juga informasi yang jelas, benar, dan jujur terhadap kondisi suatu produk.

|"Apalagi, BBM adalah produk yang dikuasai negara," jelasnya".

Sebagai langkah tindak lanjut, Ampon Man menyatakan bahwa pihaknya mungkin akan membentuk tim khusus untuk meneliti lebih lanjut kebijakan ini.

"Kami akan membentuk tim khusus untuk memeriksa dan meneliti persoalan ini secara lebih detail. Kami tentu akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan negara lainnya demi memperoleh transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat Aceh," tutupnya.

Gajahputihnews.com 

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM