Oleh : Teuku Saifuddin Alba
Dalam sistem demokrasi, wartawan memegang peran penting sebagai pilar keempat yang mengawal kebebasan berpendapat dan transparansi informasi. Namun, masih sering terjadi kasus intimidasi terhadap jurnalis, baik dalam bentuk ancaman verbal, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi. Ini bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga ancaman nyata bagi kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Undang-Undang Menjamin Kebebasan Pers
Di Indonesia, perlindungan terhadap wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 dengan tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, segala bentuk kekerasan, ancaman, atau upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindakan melawan hukum dan bisa dipidanakan.
Selain itu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara intimidasi atau kekerasan.
Mengapa Intimidasi Terhadap Wartawan Berbahaya?
1. Merusak Demokrasi – Ketika wartawan diintimidasi, masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.
2. Membungkam Kebenaran – Intimidasi membuat jurnalis takut untuk mengungkap fakta, sehingga kasus-kasus penting yang seharusnya diketahui publik justru tertutup.
3. Menciptakan Ketakutan – Jika wartawan takut meliput isu sensitif, maka penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan pelanggaran hukum lainnya akan semakin merajalela tanpa kontrol.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi wartawan. Aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi dan memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan. Sementara itu, masyarakat juga perlu menghormati profesi wartawan dan memahami bahwa mereka bekerja untuk kepentingan publik.
Kesimpulan
Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Jika pers dibungkam, maka kebenaran sulit diungkap, dan rakyat yang akan dirugikan. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menegakkan hukum dan menghormati profesi wartawan, karena tanpa mereka, kita akan hidup dalam ketidaktahuan.
Jangan takut pada kebenaran, takutlah pada kebohongan yang ditutupi.
Social Header