![]() |
Foto Dok. Ist. (jnd media GPN) hasil pertemuan dan silahturahmi stakeholder dan Ormas Islam di aula MPU Aceh, senin 3 januari 2025 |
Hasil Pertemuan MPU Aceh dengan Ormas Islam Senin 3 Februari 2025
Selasa, 4 Januari 2025 - 01:06 WIB GAJAHPUTIHNEWS.COM ||
I. USULAN ORMAS KEPADA MPU ACEH
1. MPU Aceh melaksanakan Rapat Pimpinan dengan Ormas Islam secara periodik dalam rangka menerima masukan-masukan tentang perkembangan syariat Islam di Aceh;
2. MPU Aceh memfasilitasi pertemuan ormas Islam dengan Wali Nanggroe, Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA;
3. MPU Aceh menfasilitasi Ormas Islam dengan lembaga vertikal (Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kejati Aceh dan Ketua Pengadilan tinggi Aceh serta makamah Syar'iyah Aceh)
4. MPU Aceh menyampaikan aspirasi hormat Islam kepada pemerintah Aceh terkaitnya dengan pengalokasian Dana Hibah;
1. Pelaksanaan Syariat Islam
a. Peran dan Fungsi Wilayatul Hisbah dikembalikan kepada Dinas Syariat Islam.
b. Setiap lembaga vertikal dan non vertikal wajib mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
c. setiap kebijaksanaan daerah wajib melibatkan MPU Aceh/MPU Kabupaten/Kota
2. Pendidikan Islami;
a. Penguatan pelaksanaan kurikulum Pendidikan di Aceh semua jenjang
b. Pemerintah Aceh berkomitmen melaksanakan Pendidikan Islam di semua jenjang
3. Penguatan dan perlindungan hukum;
a. Kolaborasi antara lembaga penegak hukum
b. Perlindungan terhadap korban kejahatan (bullying dan lain-lain)
c. Perlindungan terhadap korban pemerkosaan dan korban pelecehan seksual
4. Penguatan ekonomi;
a. Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan Ormas Islam dalam rangka pemberantasan dan pengentasan kemiskinan
b. Tema-tema dakwah lebih menekankan pada penguatan aspek ekonomi masyarakat
5. Media dan komunikasi digital;
a. Menggagas lahirnya regulasi Syariah digital
b. Menetapkan standar konten yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal
c. Membentuk Dewan Pengawas Digital Syariah
d. Pembatasan penggunaan medsos dan perangkat digital untuk anak-anak di bawah umur
6. Dakwah daerah perbatasan
a. Membuat dan melahirkan Peta Dakwah
b. Melaksanakan dakwah bersama Ormas Islam di daerah perbatasan
c. Penetapan lokasi kuburan umum untuk warga non muslim di daerah perbatasan
d. Pembinaan masyarakat bidang aqidah, ibadah dan muamalah di daerah perbatasan
7. Adat istiadat, seni dan budaya Aceh
a. Adat perkawinan sesuai dengan syariat Islam
b. Pergaulan laki-laki perempuan sesuai dengan syariat Islam
c. Penertiban pakaian laki-laki dan perempuan di ruang-ruang terbuka
d. Seni dan musik menyesuaikan dengan Syariat Islam dan adat Aceh
e. Menghidupkan kembali adat pageue gampong
8. Penguatan ketahanan keluarga;
a. Pembekalan dasar-dasar berumah tangga bagi calon pengantin sesuai dengan syariat Islam
b. Pembinaan keluarga sakinah melalui pendidikan rumah tangga dengan ilmu parenting berkurikulum
c. Pembinaan dan pembudayaan kembali pembacaan Al Quran ba'da magrib setiap rumah
d. Pembinaan Aqidah dan Akhlak dalam keluarga
e. Perang melawan Narkoba dan LGBT
Banda Aceh, 3 Februari 2025
TIM PERUMUS
Gajahputihnews.com || Junaidi Yusuf
Social Header