Daerah Politik Dan Hukum | Laporan Redaksi 00:20 WIB, 05 Februari 2025
![]() |
PJ. Walikota Banda Aceh Almuniza Kamal |
Gajahputihnews.com |
Banda Aceh - Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, secara resmi melaporkan akun Instagram Modus Aceh, yang merupakan akun resmi tabloid Modus Aceh, ke unit siber Polda Aceh, 4 Februari 2025.
Laporan ini dilakukan setelah akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan menjadikannya sebagai cover berita dengan judul “Dirty Job Sang Loyalis.”
Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.
![]() |
Laporan Almuniza ke Polda Aceh |
“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Bahrul Ulum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas.
Ia juga menekankan bahwa tabloid edisi cetak Modus Aceh sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal, namun unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.
"Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegasnya.
|| Dugaan Pelanggaran UU ITE
Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan resmi ini telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” tutup Bahrul Ulum.
Pemimpin Redaksi Modus Aceh, Muhammad Saleh kepada media ini mengaku sudah mengetahui pihaknya (Modus Aceh) sudah dilaporkan ke Polda.
Saleh mengatakan tidak merasa terkejut. "Biasa itu, bagi orang yang sedang panik dan ada sesuatu tidak kesampaian, kita tunggu saja prosesnya," ungkap Saleh.
Menurut Saleh, ia telah menjalankan tugas jurnalistik dengan benar." Kalau masalah fotonya kenapa harus minta izin, dia kan pejabat publik. Foto fotonya yang sudah ada di medsos itu sudah menjadi hak publik," tutup Saleh(**)
Gajahputihnews.com || Editor : jnd
Social Header