Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah,Membeberkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2024.
konferensi pers bersama awak media, Selasa 07 Januari 2025.
Takengon - Andi Hendra Jaya, S.H., M.H.,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Kepada awak media membeberkan capaian kinerja Kejari selama tahun 2024. khusus penanganan perkara di bidang Pidana Khusus, Kejaksaan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Selama 2024, bidang pidana khusus (pidsus) telah menangani 3 kasus penyelidikan, 6 kasus penyidikan, 9 kasus eksekusi, dan 2 kasus kasasi,” ujar Andi Hendra Jaya saat konferensi pers bersama awak media, Selasa 07 Januari 2025.
Juga sepanjang tahun 2024 di jelaskan nya, salah satu capaian signifikan adalah pengembalian kerugian negara senilai Rp335 juta lebih,dari kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Tengah yang bersumber dari APBA pada tahun 2011.
Kasus ini yang melibatkan empat tersangka yang merupakan pihak pelaksana hingga kuasa pengguna anggaran pembangunan lantai 1 rumah sakit Regional di Kabupaten Tengah.
“Saat ini denda yang dibayarkan oleh para tersangka mencapai Rp200 juta, dengan masing-masing tersangka menyetor Rp50 juta. Namun, ada satu tersangka yang masih belum melunasi dendanya, yang akan dikonversi menjadi hukuman pidana,” tegasnya.
Kerugian negara dari kasus ini mencapai hampir Rp288 juta
“Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang merugikan negara. Penanganan korupsi ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga upaya memulihkan kerugian negara,” tambahnya lagi.
“Yang melibatkan dana publik di 2025 akan kita sikat, tapi masih rahasia ya!, yang jelas akan kita tingkatkan lagi. Bisa lebih dari satu, lebih dari dua atau lebih dari tiga,”
Dijelaskan, penyelamatan uang negara terbesar berasal dari bidang pidana khusus (Pidsus) perkara Tipikor, lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Tengah dari APBA 2011 sebesar Rp 335.505.000.
Kemudian juga dari perkara Tipikor, pada kegiatan pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 287.903.126.
"Iya, jumlahnya sekitar Rp 600 juta lebih, dari Dua kasus di tahun 2024. Untuk tahun 2025 masih rahasia, targetnya sudah ada, tapi tunggu saja tanggal mainnya," kata Andi kepada wartawan.
Dalam acara itu, turut dipaparkan kinerja dari bidang lainnya, mulai dari Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) hingga Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Kajari Andi Hendra Jaya, S.H., M.H., berharap, dengan adanya publikasi pencapaian kinerja selama tahun 2024, pihaknya terus mendapatkan dukungan dari semua pihak, dalam meningkatkan kinerja di tahun 2025 ini.sampainya
"Kita ingin terus memberikan informasi tentang kegiatan-kegiatan, yang telah kami laksanakan. Mulai dari awal tahun 2024, hingga akhir tahun 2024 kemarin," Demikian kata Kajari Aceh Tengah.Kepada wartawan.
(Bayu )By Redaksi
Social Header