Breaking News

JAM PIDUM Setujui Permohonan Restorative Justice (RJ) dari Kejari Bireuen



Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka EA kepada JAM PIDUM. Kamis (23/1/2025)

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual dengan Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H. terhadap tindak pidana Penganiyaan  atas nama .Tersangka EA.

Perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen saat itu Tersangka EA bersama saksi IRNA YANI, saudari AULIA ALDINO dan saudara ERZA MAULIZA mendatangi toko Jiik Store milik Korban yang bertujuan untuk membayar hutang kepada korban lalu Tersangka masuk kedalam toko tersebut menemui korban dan  korban bertanya “ada bawa uang” lalu Tersangka menjawab “ada” sambil menunjukkan dan menyerahkan uang dan berkata “ini uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), sisa 1 (satu) juta lagi kamu ambil di ujung bambu sana”, kemudian korban menjawab “gak ada, utang 1 (satu) juta lagi tetap harus bayar, terserah mau bayar apa gak, besok ambil ke rumah”, lalu Tersangka marah kepada korban, selanjutnya korban mendorong Tersangka ke luar dari toko, lalu Tersangka masuk kembali kedalam toko dan menarik jilbab korban lalu korban memegang kerah baju Tersangka, Kemudian Tersangka menjambak rambut korban menggunakan tangan kanannya dan menendang korban hingga terjatuh, lalu datang saudara ERZA, saksi IRNA, dan saudari AULIA yang datang melerai

Bahwa perbuatan tersangka EA telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2  (dua ) Tahun  8 ( delapan ) bulan penjara.

Penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari Bireuen saat ini merupakan penghentian kasus perdana ditahun 2025.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain  syarat terpenuhi yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif.

kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan, mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, ketertiban umum.

Berikutnya, kategori dan ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian atau akibat yang ditimbulkan telah pulih kembali seperti keadaan semula, adanya perdamaian antara korban dan tersangka sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada paksaan dari pihak lain.
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM