Breaking News

Sidang Tuntutan Perkara Money Politik


Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa S dalam perkara Tindak Pidana Money Politik bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen.Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam tuntutan tersebut Jaksa menuntut terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal dengan hukuman penjara 36 bulan.

seperti diberitakan sebelumnya bertempat di Desa Alue Dua Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen terdakwa S pergi mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa bertemu dengan sdri SM, dan terdakwa lalu memberikan uang kepada sdri SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 4 lembar dan mengatakan  ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.

Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti dirumah sdri. TA lalu di halaman rumah sdri TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung memberikan uang tersebut dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000,- sebanyak 2 lembar kepada sdri. TA dan mengatakan ”INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud untuk memilih pasangan tertentu pada saat hari Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian Sidang Akan dilanjutkan hari kamis  tanggal 2 Januari 2025 dengan agenda putusan. (heri/dayat)
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM