Sigli - Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya membuat seruan serta larangan terhadap kegiatan perayaan Tahun Baru Masehi.
Sebagaimana diketahui bahwa Aceh memiliki penduduk mayoritas Islam, dimana larangan tersebut merupakan hal yang baik bagi masyarakat Aceh yang beragama Islam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pidie diteken oleh Pj. Bupati Drs. Samsul Azhar dan unsur Forkopimda.
Sementara imbauan sama juga dari Pemkab Pidie Jaya melalui Surat, bernomor : 451/A255 tentang Larangan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2025, diteken oleh Pj. Bupati Pidie Jaya, Dr. H. Teuku Ahmad Dadek, SH, MH, yang ditujukan kepada para Camat di wilayah tersebut.
Kadis Syariat Islam Pidie, drh. Fazli, MM pada Media ini Sabtu (28/12/2024), melalui handphone mengatakan Imbauan dan seruan ini juga dilakukan pada tahun- tahun sebelumnya.
"Ini dilakukan semata-mata dalam rangka meningkatkan kondisi Pidie yang Islami, untuk kehidupan masyarakat yang lebih kondusif," pungkas Fazli.
Social Header