Banda Aceh, 30/12/2024
Banyak pakar menulis beragam faktor bangsa Asing khususnya Belanda menjajah Aceh tahun 1873. Dalam buku yang ditulis oleh Yusuf Al-Qardhawy Al-Asyi yang diterbitkan oleh Grafindo Litera Media Yogyakarta tahun 2014, menjelaskan beberapa alasan Belanda ingin menjadikan Aceh sebagai tanah jajahan (vassal state) mereka.
Yusuf Al-Qardhawy adalah penulis sejarah yang produktif telah menulis paling kurang 8 (delapan) buku yang berkaitan dengan sejarah Aceh.
Dalam buku "Status Aceh dalam NKRI Pasca MoU Helsinki menurut Hukum Internasional" dari halaman 6 - 16 alumnus Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala ini menulis bahwa kedatangan Belanda ke Aceh sudah direncanakan jauh hari sebelum Portugis menyerang Aceh.
Ada beberapa alasan utama Belanda ingin menguasai atau menjajah Aceh, antara lain: ingin menjalankan tiga misi yang dikenal dengan Three-G (Gold, Glory, Gospel).
G pertama (Gold) maksudnya adalah menguasai sumber daya alam yang ada di Aceh. Aceh sejak zaman dahulu dikenal sebagai negeri Aurea Chersonesus (Pulau Emas). Selain emas, di Aceh juga terkenal kapur barus, minyak bumi, batu bara, kayu sepang, kayu perlak dan berbagai komoditas berharga lainnya.
G kedua adalah Glory. Bangsa Eropa yang nonmuslim saat itu cenderung mencari penghidupan hedonis untuk bersenang-senang dengan kekayaan alam yang ada di wilayah jajahan mereka.
G ketiga adalah Gospel, yakni setelah kekayaan alam diambil, lalu mereka akan bersenang-bersenang dengan kekayaan itu. Setelah suatu wilayah dikuasai, hasil alamnya dieksploitasi, mereka akan menyebarkan agama yang mereka anut terhadap penduduk setempat. Sebelum Belanda menjajah Aceh tidak ada satupun rumah ibadah selain mesjid di Aceh.
Untuk memuluskan ambisi jahatnya, Belanda membujuk Inggris agar Aceh dapat menjadi wilayah jajahannya. Inggris pun akhirnya terpengaruh sehingga bersedia mengadakan Perjanjian London pada 17 Maret 1824. Salah satu poin penting Perjanjian London adalah Inggris bersedia menyerahkan Sumatra kepada Belanda.
Perjanjian London atau Traktat London diadakan untuk mengimbangi Perjanjian Pidie atau Perjanjian Raffles 22 April 1819. Salah satu klausul terpenting Perjanjian Pidie adalah komitmen Inggris untuk selalu membela Aceh bila diganggu atau diserang musuh.
Belanda berhasil menggiring Inggris memihak mereka. Dengan percaya diri mengirim delegasi ke Aceh menawarkan bantuan personil militer dalam jumlah besar untuk menjaga teritorial Aceh. Rencana Belanda tersebut ditolak oleh Sultan Aceh. Belanda marah sehingga melakukan manuver militer atau show of force di sekitar laut Aceh sehingga mendorong Sultan Aceh mengadakan Vedrag Aceh (Perjanjian Perdamaian, Persahabatan, dan Perdagangan) pada 20 Maret 1855.
Vedrag Aceh dilanggar oleh Belanda belum genap satu tahun setelah ditandatangani. Belanda juga memaksa kerajaan Siak yang masih di bawah kekuasaan Aceh untuk mengakui kedaulatan Belanda.
Ambisi Belanda ingin menjajah Aceh terus dimainkan sehingga Inggris pun secara tegas memberikan legitimasi kepada Belanda melalui Traktat London pada 2 November 1871 untuk menguasai Aceh dan menjaga keamanan di Selat Malaka. Inggris dan Belanda sebenarnya bersekongkol menghancurkan kedaulatan Aceh.
Setelah mendengar Traktat London telah ditandatangani, Sultan Aceh mengambil sikap tegas dengan menembak dan menengelamkan kapal-kapal Belanda yang berada di wilayah laut Aceh. Sultan Aceh juga mengirim delegasi ke luar negeri termasuk ke Turki dan Singapura untuk meminta dukungan militer menghadapi militer Belanda.
Pertemuan delegasi Aceh yang dipimpin Ramasamy (Panglima Tibang) dengan beberapa konsulat di Singapura seperti Konsul Amerika, Perancis, Italia, dan Spanyol menimbulkan kemarahan pihak Belanda sehingga dengan penuh ambisi dan emosi pada 1 Maret 1873 mengirim delegasinya (James Loudon) untuk meminta penjelasan hasil pertemuan dengan konsultan asing di Singapura dan meminta segera Sultan Aceh mengakui kedaulatan Belanda.
Keinginan pihak Belanda tidak direspons oleh Sultan Mahmudsyah sehingga pada 26 Maret 1873 secara resmi Belanda mengumumkan perang (Acheh Oorlog) terhadap Aceh dan hingga kini belum dicabut.
Penulis: Evi Suryani

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor