Pidie_Panwaslih Pidie akan memberikan sanksi kepada jajaran pengawas yang melanggar integritas. Terutama kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pasalnya, pelanggaran tersebut tidak bisa ditolerir dan dianggap sebagai pelanggaran berat. Kamis, 28/11/2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Pidie Darmawan dalam kegiatannya pada kemarin Rabu 27 November 2024. Monitoring dan Supervisi proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Mutiara Timur.
"Kepada Panwaslih Kecamatan Jangan ragu beri sanksi. Wajah kelembagaan Bawaslu dilihat dari jajaran ad hoc yang bekerja," tegasnya.
Darmawan menuturkan, untuk hindari hal tersebut, maka Panwaslih Pidie telah mengintruksikan kepada jajaran pengawas di tingkat Kecamatan yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.
"Jangan abai terhadap perbawaslu ini. Gunakan ini untuk memastikan PTPS menjadi jajaran yang kuat, sigap, berani dan bisa ambil tindakan yang tepat jika terjadi masalah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panwaslih Pidie Ismalianto juga mengkonfirmasi atas adanya video yang viral selama proses pemungutan suara di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Pidie, dugaan pelanggaran terjadi dikarenakan lalainya penyelenggara di tingkat Desa dan TPS.
Maka dengan demikian, Panwaslih Pidie telah mengintruksikan kepada Jajaran Panwaslih Kecamatan untuk menindaklanjuti adannya dugaan-dugaan pelanggaran yang disebabkan lalainya penyelenggara di tingkat TPS dan Desa, tegasnya.
"Kami telah mengintruksikan jajaran Panwaslih Kecamatan tidak ragu menindak tegas Penyelenggara tingkat TPS dan Desa yang lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas, ucap Darmawan.
Pembinaan tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, mengenai temuan-temuan para pelaku yang diduga melakukan dugaan pidana pemilihan nantinya akan ditindak lanjuti oleh Gakkumdu Kabupaten Pidie, terangnya.

Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor