Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada Serentak 2024
![]() |
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat EDITOR : JUNAIDI YUSUF GPN.COM |
“KPU akan mengumukan hasil resmi pilkada serentak 2024 pada 15 Desember untuk tingkat Provinsi dan 12 Desember untuk tingkat Kabupaten/Kota.”
Gajahputihnews.com // Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tingkat provinsi pada 15 Desember 2024 mendatang.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dijadwalkan oleh KPU.
“Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember,” kata Ketua KPU, Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, dikutip kompas.com, Rabu (27/11/2024).
Afifuddin menjelaskan, ada dua agenda besar yang akan dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai.
Agenda pertama adalah rekapitulasi berjenjang yang dimulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sedangkan rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Agenda kedua adalah pengumuman hasil sesuai dengan jadwal yang telah disebutkan sebelumnya oleh Afifuddin.
“Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara.
Penghitungan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sesuai dengan amanat undang-undang,” ujarnya.
Social Header