PENGUCAPAN SUMPAH DAN PENGUKUHAN JABATAN ANGGOTA DEWAN TERPILIH PERIODE 2024 - 2029 TERTUTUP UNTUK UMUM DAN WARTAWAN YG TIDAK ADA UNDANGAN ATUPUN EDICARD (BED)
Gajahputihnews.com
Banda Aceh - Pelantikan Anggota Dewan terpilih DPRA, dan PERIODE 2024--2029 , Telah selesai dilaksanakan hari Senin tadi dimulai dari jam 9 pagi, 30 September 2024 .
Dan saat pengangkatan Sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bapak Suharjono , Selanjutnya Pengukuhan Jabatan di lakukan oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al Haytar.
Anggota Dewan terpilih dan ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan atau KIP terdiri dari 81 anggota Dewan terpilih.
Tapi pelantikan tersebut tertutup untuk Masyarakat luas atau tertutup untuk Umum hanya masyarakat yang ada membawa undangan saja dan bagi wartawan juga yang ingin meliput berita bila tidak mempunyai Bed atau tanda pengenal khusus yang diberikan Panitia penyelenggara yang boleh masuk kedalam halaman Gedung DPR .
Bahkan Tamu Undangan ataupun wartawan yang ingin melihat atau meliput berita pelantikan secara langsung dibatasi karena ruangan sudah penuh tidak bisa lagi menampung undangan yang terdiri dari lebih kurang 2000 undangan , mereka mengisi kuri yang disediakan Panitia di depan Halaman Gedung kiri dan kanan . Yang tidak mendapat tepat duduk terpaksa berdiri mencari tempat berteduh di bawah pohon atau taman Gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Sementara para tamu yang membawa undangan tapi tidak di perbolehkan masuk Halaman Gedung dengan Alasan sudah penuh dan padat , pada hal jelas Halaman Gedung DPR sangat luas dan lapang , juga di karenakan mereka udah masuk tadi keluar lagi dan sudah di tandai.
Di lain tepat Para masyarakat yang sudah hadir bersama para kerabat , saudara , teman maupun pendukung atau pemilih Anggota Dewan Terpilih yang ikut dilantik , yang tidak mempunyai atau membawa undangan tidak di perbolehkan masuk oleh para penjaga yang ada didepan maupun dalam gerbang yg sudah di tutup dan di jaga ketat oleh beberapa orang satpam dan para anggota polisi.
Mereka tidak di perbolehkan masuk jadi berjejer di tepi jalan duduk dan berdiri sepanjang trotoar, yang banyak berdiri Papan Bunga ucapan selamat dari berbagai pihak untuk para anggota Dewan terpilih Dilantik dan pengucapan Sumpah jabatan. Syukurnya mereka sangat tertip berteduh di bawah pohon yang ada di sepanjang trotoar.
Bukan hanya Masyarakat biasa aja yang dilarang masuk , tapi wartawan yang tidak mempunyai edicard atau bed khusus juga tidak boleh memasuki halaman Gedung DPR dihadang didepan gerbang oleh para penjaga yang terdiri dari Satpam juga beberapa orang Aparat Polisi . Dari beberapa Sumber masyarakat bahkan beberapa orang Wartawan dan dari pantauan kami dilapangan masih ada diskriminasi atau perbedaan karena ada orang yang masuk dan tidak membawa undangan atau memakai bed tapi diperboleh kan masuk , saat kamu coba tanyakan pada salah seorang Satpam Penjaga pintu , katanya karena mereka ada undangan yang di tunjukan lewat hp atau tanda pengenal , berupa apa kami tidak bisa melihat secara jelas, juga saat ada keluarga yang datang dari dalam meminta memasukan orang tua atau kerabatnya yang diluar tapi tidak mempunyai undangan dengan alasan apa kamu juga tidak jelas dn di perbolehkan masuk .
Begitulah di negara atau wilayah kita ini peraturan yang yang terjadi ditengah masyarakat ataupun kehidupan sehari hari masih banyak terjadi Diskriminasi dan penyalahgunaan jabatan atau peraturan , yang dibuat hanya berlaku pada rakyat kecil ataupun masyarakat biasa , tidak bagi para Penjabat atau Penguasa , maupun bagi orang orang tertentu saja peraturan dibuat ,tidak untuk mereka dan keluarga maupun koneksi .
Intinya peraturan dibuat untuk dilanggar pada hal Pemerintah dan Komnas HAM sudah menghimbau untuk menghapus Diskriminasi di segala aspek kehidupan , ras maupun etnis bahkan di saat membuat sebuah peraturan pemerintah atau lembaga pemerintah dan jajaranya , harus komitmen dengan Peraturan yang dibuat. Seperti saat pelantikan Anggota Dewan di gedung DPR tadi , menurut para satpam penjaga pintu peratur.
Peraturan ini , dibuat oleh Panitia Penyelenggara / pelaksana , kami hanya menjalankan tugas atau perintah, Aturan yang di suruh Pania jelas, Yang membawa undangan atau yang memakai bed khusus yang boleh mengikuti atau memasuki halaman Gedung untuk menyaksikan pelantikan , tapi pelaksanaan di lapangan berbeda , siapa yang harus kita salah kan pembuat aturan atau pelaksana di lapangan , karena hal seperti ini bukan sekali terjadi .


Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor