Gajahputihnews.com _ Banda Aceh -
Lpp suara rakyat sebagai lembaga pemantau pemilu independen mendapatkan laporan dari masyarakat atas laporan direktur rumah saket mereka yang melakukan pelanggaran pemilu ..
Itu terlihat pada poto dengan salah satu pasangan calon walikota banda Aceh .. Dengan mengajak ASN lain nya berfoto bersama dengan mengangkat tangan ke atas membuat kode jempol sebagai tanda mendukung pasangan tersebut... Lpp suara rakyat akan menerus kan laporan ini ke panwaslih.
Dan badan kode etik ASN. Sehingga bisa di terus kan ke wali kota untuk di minta di berhenti kan sementara sebagai direktur rumah sakit merasa .. Ini supaya jangan ada kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan ada timbul kata kata tidak netral..
Maka permintaan masyarakat harus di penuhi supaya jangan terjadi demo dan tuduhan yang tidak tidak ke pada pemko banda Aceh.. Sekian berita ini di laporkan dari banda aceh
Kemudian menurut pasal 5 PP nomor 49 tahun 2021 tentang di shipping pegawai negeri Sipil..PNS dilarang memberikan dukungan bagi kepala daerah / wakil kepala daerah walikota / wakil walikota.. Dengan cara ikut kampanye..
Dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan ASN ain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
Menyangkut tata cara pelaporan terhadap ASN atau PNS yang melakukan pelanggaran selama tahapan pilkada dapat di lakukan dengan 4 cara ..
Pertama dapat di buat laporan ke bawaslu / panwaslih di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten /kota dengan melengkapi / menyertai paling kurang 2 alat bukti...
Kedua melaporkan kepada atasan ASN tersebut... Ke 3 kepada majelis kode etik kepegawaian atau komisi aparatur sipil negara. Ke 4 memberitahu pres/ wartawan
Social Header