Gajahputihnews.com || Banda Aceh- Mantan Komisioner KIP Aceh Munawar Syah dalam sebuah Podcast dengan sebuah Media SAGOE TV mengatakan Perubahan pasal 24 huruf E itu dalam qanun 12 itu menyebutkan bersedia menjalankan butir-butir perjanjian MoU Helsinky dan undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaan nya dihadapan lembaga DPR Aceh itu qanun sebelumnya.
Pada sesi wawancara tersebut Munawar juga mengatakan dalam qanun baru dalam pasal yang sama dan dihuruf yang sama pasangan calon bersedia menjalankan peraturan perundang- undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang bersifat khusus berlaku di Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup.
Munawar melanjutkan dengan beberapa pandangan bahwa tidak ada kata-kata MoU Helsinky tidak ada kata-kata harus didepan lembaga DPR Aceh. [**]
Nah sekarang KIP masih menggunakan pasal 24 huruf E qanun lama.
Penulis : Junaidi Yusuf
Social Header