Breaking News

3 Pemasok Sabu Dan Ekstasi dari Luar Kabupaten Diringkus Sat Resnarkoba Polres Batu Bara (Istimewa)ADVERTISEMENT

gajahputinews.com Batu Bara -- Khus Arfandy sebagai awak media  Makin lama makin soor kali melihat tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb SH. Sik, melalui Kasat Narkoba AKP. Fery Kusnadi, SH.MH, membenarkan sebutnya ada 3 (tiga) Tersangka (TSK) yang berhasil secara ‘GERCEP’ (Gerak Cepat) ditangkap oleh jajarannya di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di lokasi yang saling berbeda.


Demikian Fery pun mengaminkan kalau terhadap ketiganya dipersangkakan penyidik telah Melanggar Pasal (Melpasal) 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Selasa (17/07/2024).

Kepada awak media pun diuraikan Kasat Resnarkoba, penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka terjadi pada Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari, sepekan silam.

Masing-masing tersangka atas nama Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap di Gang Pekong Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka Masran sendiri mengakui bahwa ia dapat barang haram berupa 1 ons sabu dari Ilham Aulia pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024, dan membeli 50 butir Pil Ekstasi dari Andi Cahyadi pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.

Seterusnya barulah petugas melakukan pengembangan dan menangkap Andi maupun Ilham.

Dari tangan keduanya, lantas berhasil diamankan barang bukti selain narkoba berupa 1 buah Hand phone merek Vivo warna biru bersama 1 buah Hand phone merek Realme warna hitam.

Penulis : Andre
Editor   : Riga Irawan Toni 

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM