Breaking News

Aliansi Pergerakan Mahasiswa Aceh Tenggara di Banda Aceh Menduga Ada Oknum Pejabat MafiaTanah yang Sedang Memperkaya Diri di Kabupaten Aceh Tenggara.

Gajahputihnews.com Banda Aceh | Aliansi Pergerakan Mahasiswa Aceh Tenggara di Banda Aceh Menduga Ada Oknum Pejabat MafiaTanah yang Sedang Memperkaya Diri di Kabupaten Aceh Tenggara. Kamis, 18 Januari 2024. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh pada 23 Mei 2022 dengan nomor pemeriksaan 22.A/LHP/XVIII.BAC/05/2022 pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara TA. 2021 pada halaman terakhir tercantum jelas nominal aset tanah yang belum bersertifikat berjumlah Rp. 272.209.943.839,00. Dari tahun 1980 an hingga saat ini yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tenggara Aliansi Pergerakan Mahasiswa Aceh Tenggara  di Banda Aceh ingatkan Pejabat Pemerintahan yang ada di kabupaten Aceh Tenggara jangan coba-coba jadi mafia Tanah.

"Kita sudah menganalisis data berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh ada 394 Persik Tanah yang belum bersertifikat, kita mencurigai ini sebagai langkah awal untuk menggelapkan aset negara" Ujar sabarudin Koordinator Aliansi Pergerakan Mahasiswa.

Sabarudin dan kawan-kawan akan mengkaji lebih dalam dan melakukan cross check ke lapangan terhadap data yang di miliki saat ini dan juga melakukan pengembangan lapangan hal ini mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap tanah kelahirannya.

"Kami sedang menyusun langkah yang taktis untuk mengungkap fakta di lapangan terkait kecurigaan kita terhadap mafia tanah di Aceh Tenggara, mungkin membutuhkan estimasi waktu yang cukup banyak untuk memastikan kebenaran dugaan kami, hal ini kami peroleh data dari lembaran negara yang resmi dan dapat di jamin keabsahannya, sehingga nanti para pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum kami pasti akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan hingga yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan penuh" ucap Sabarudin kepada awak media.

Aliansi Pergerakan Mahasiswa Aceh Tenggara di Banda Aceh juga akan memberikan Social punishment yang berat bagi pelaku mafia tanah, karena telah merugikan negara dan mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sah.

"Coba kita pikirkan dengan baik, ada aset pemerintah berupah tanah yang terletak di seluruh kabupaten Aceh Tenggara namun tidak memiliki sertifikat mulai dari tahun 1980 an sampai dengan saat ini mereka belum ada sertifikat tanah nya, apakah ada kendala yang serius dalam mengurus sertifikat tanah? Saya pikir ini merupakan bentuk kesengajaan oknum pemerintahan agar bisa mengambil keuntungan dengan bermodalkan jabatan di pemerintahan " pungkas Mahasiswa itu.

Kemudian sabarudin menjelaskan beberapa modus untuk mendapatkan keuntungan dari tanah milik pemerintah yang belum disertifikatkan "nalar aja lah kita dalam permainan seperti ini, sengaja tanah itu tidak diberikan sertifikat nya kemudian sengaja di diamkan agar pejabat yang bersangkutan bisa menyewakan kepada pihak ketiga dan mengantongi secara pribadi hasil nya, kegunaan pihak ketiga untuk menyewa bermacam macam ada untuk lahan bertani dan ada juga yang dijadikan kolam ikan bahkan lebih parahnya ada oknum pejabat yang berani menjual nya kepada masyarakat dan kita yakin banyak dari tanah yang belum bersertifikat juga tidak ada palang atau tanda bahwa tanah itu sudah dibeli pemerintah" dengan lugas disampaikan Koordinator Aliansi Pergerakan  Mahasiswa Aceh Tenggara.

Sekelompok Mahasiswa ini berjanji Melakukan kajian secara komprehensif dan melakukan aksi demonstrasi ke Kajati Aceh, Polda Aceh dan BPKP serta membuat laporan khusus kepada APH untuk hall ini di proses dengan baik dan benar.
© Copyright 2022 - gajah putih News.com