Mediagajahputihnews.com-Wilayah Pulau Weh
SABANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang kembali menggelar kegiatan strategis dalam rangka memperkuat peran dan fungsi kelembagaan pengawas Pemilu. Kali ini, Bawaslu Sabang menyelenggarakan Diskusi Publik Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang menghadirkan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Subiran Paridamos dan Abrar Amir, sebagai narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di Mata Ie Resort Sabang, Kamis (11/09/2025), diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Sabang, perwakilan unsur Forkopimda, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh masyarakat. Diskusi ini menjadi wadah penting untuk membedah berbagai dinamika terbaru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan kembali Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Subiran Paridamos, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, yang tampil sebagai narasumber utama pada sesi pertama, menjelaskan secara detail tentang isi Putusan MK Nomor 135. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut hanya membatalkan satu pasal dalam Undang-Undang Pemilu, bukan keseluruhan regulasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memang bersifat final dan mengikat. Namun demikian, di dalamnya juga terdapat rekomendasi kepada DPR untuk segera melakukan penyesuaian pada Undang-Undang terkait. Artinya, putusan ini tidak serta-merta langsung berlaku selamanya tanpa ada revisi lanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subiran menyebut bahwa implikasi putusan ini tidak hanya menyangkut revisi UU Pemilu dan Pilkada, tetapi juga Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Menurutnya, revisi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
“Ketika menindaklanjuti Putusan MK, kita tidak boleh melihat secara parsial. DPR dan pemerintah harus memastikan bahwa semua regulasi terkait Pemilu, Pilkada, dan pemerintahan daerah saling terhubung dan selaras dengan konstitusi,” tambahnya.
Sementara itu, ABRAR AMIR, Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI yang menyampaikan materinya melalui zoom meeting, menyoroti tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Menurutnya, meskipun keberadaan Bawaslu sangat vital dalam menjaga integritas Pemilu, hingga saat ini lembaga pengawas Pemilu tersebut belum dibekali kewenangan yang memadai, khususnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang atau praktik jual beli suara. Bawaslu belum dapat bekerja secara maksimal karena kewenangan yang dimiliki masih terbatas,” jelasnya.
Abrar menambahkan, ke depan DPR RI akan mendorong agar dalam revisi Undang-Undang Pemilu, kewenangan Bawaslu diperluas sehingga dapat lebih efektif dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran.
“Kita berharap Bawaslu nantinya tidak hanya sekadar memberikan rekomendasi, tetapi juga memiliki kewenangan yang kuat dalam penindakan. Dengan begitu, fungsi pengawasan akan berjalan lebih tegas, efektif, dan berwibawa,” ujarnya.
Kegiatan diskusi publik yang digelar Bawaslu Kota Sabang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Forum ini tidak hanya menjadi ruang akademis untuk memperkaya wawasan peserta, tetapi juga menjadi sarana mempertemukan berbagai pandangan dari praktisi, pengawas, dan pembuat kebijakan.
Diskusi publik ini juga menjadi momentum untuk menyuarakan kebutuhan Bawaslu agar diberi kewenangan yang lebih luas dalam penanganan pelanggaran Pemilu, sehingga proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, jujur, dan berkeadilan, serta hasil Diskusi ini dapat melahirkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI.
#Demikian Laporan Pantauan Media Gajah Putih Sabang News Oleh Kabiro (Eric Karno)
#Editor Media News Oleh (Bang Pon)
Social Header