Breaking News

Mafia Tanah Aceh Jaya Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Mediagajahputihnews.com-Wilayah Pulau Weh
CALANG, 12 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan korupsi. Kali ini, terdakwa AIDI AKHYAR BIN NAZARUDDIN, salah satu pelaku dalam kasus dugaan mafia tanah terkait penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, resmi dituntut dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (12/9), menjadi perhatian serius publik. Dalam persidangan itu, JPU membacakan tuntutan secara tegas: pidana penjara 10 (sepuluh) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa dengan sejumlah pidana tambahan, yakni:

1. Denda sebesar Rp200 juta (dua ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan.


2. Uang pengganti kerugian negara Rp40 juta, yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

3. Biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korupsi Tak Akan Dibiarkan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, CHERRY ARIDA, SH, Menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam melawan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

> “Tuntutan ini bukan sekadar untuk menghukum terdakwa, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku korupsi lainnya. Mafia tanah tidak boleh lagi merajalela di Aceh Jaya,” tegas Cherry dalam siaran persnya.

Kasus ini mencuat karena menyangkut redistribusi sertifikat tanah, program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat kecil, justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Alhasil, negara mengalami kerugian dan masyarakat menjadi korban dari praktik mafia tanah yang merusak keadilan.

Agenda Sidang Selanjutnya

Persidangan akan kembali digelar pada 19 September 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. Publik diharapkan tetap mengikuti proses hukum ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Dengan tuntutan berat ini, Kejari Aceh Jaya, MUHAMMAD ANGGIDIGDO,SH,MH.,ingin Menunjukkan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi, sekecil apapun modusnya, tidak akan lolos dari jerat hukum. Kejaksaan menegaskan perang terhadap korupsi adalah upaya kolektif demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Catatan Redaksi: Rilis ini merupakan siaran resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Tumbangnya Mafia Tanah Aceh Jaya, Dituntut 10,5 Tahun Bui”

“Kejari Aceh Jaya Tunjukkan Taring, Mafia Tanah Dituntut Berat”

#Demikian Laporan Pantauan Media Gajah Putih Sabang News Oleh Kabiro (Eric Karno)

#Editor Media News Oleh (Bang Pon)
© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM