Breaking News

Danpos Mewakili Danramil 01/LT Kecamatan Kebayakan Menghadiri Acara Bintek Tata Cara Pemilihan Reje Kampung.

Danpos Mewakili Danramil 01/LT Kecamatan Kebayakan Menghadiri Acara Bintek Tata Cara Pemilihan Reje Kampung.

|gajahputihnews.com

Takengon - Pada Kamis 18 September 2025 Pukul 16:00 Wib .Danramil 01/LT diwakili Danpos kec Kebayakan pelda Muhadisin  menghadiri acara Bintek Tata cara Pemilihan Reje Kampung  diwilayah kecamatan Kebayakan   Aceh Tengah.

 

Adapun Rencana pemilihan Reje Kampung yang akan dilaksanakan berjumlah 10 Reje kampung di wilayah kecamatan Kebayakan.


Dalam kegiatan tsb Turut dihadiri Oleh ; Camat Kebayakan,Danramil 01/LT diwakili Danpos Ramil kebayakan,Kapolsek diwakili Kanit Intel Polsek kebayakan ,Plt Kadis DPMK Kab Ateng,Kasi PMK kecamatan Kebayakan,Bedel Kampung Wil kec kebayakan,RGM diwilayah kecamatan Kebayakan,Anggota P2R wilayah kec.Kebayakan.


Untuk mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemilihan Reje Kampung di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah,perlu mendapatkan informasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah atau Pemerintah Kecamatan Kebayakan. 


DPMK atau situs web Kecamatan Kebayakan untuk mendapatkan jadwal, persyaratan, dan informasi detail mengenai kegiatan Bimtek tersebut, yang bertujuan memastikan pelaksanaan pemilihan reje kampung berjalan sesuai peraturan. 


Langkah-langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tengah,DPMK adalah dinas yang memfasilitasi kegiatan ini, sehingga mereka adalah sumber informasi terbaik mengenai penyelenggaraan Bimtek.


Pemerintah melalui  Situs web Kecamatan Kebayakan dapat memberikan informasi mengenai acara yang diselenggarakan di wilayah mereka.


Yang dibahas dalam Bimtek, khususnya mengenai tata cara pemilihan reje (kepala kampung) berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Qanun Provinsi Aceh.


Memberikan materi dalam Bimtek tersebut.Kegiatan Bimtek ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan reje kampung di Aceh Tengah, termasuk di Kecamatan Kebayakan, berjalan dengan tertib, sukses, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Qanun Nomor 4 Tahun 2009.


Pembekalan Dan Bimbingan Teknis Tatacara Pemilihan Reje ini,pelda Muhadisin menyampaikan pentinya kegiatan ini agar terciptanya sinergitas dan kesuksesan acara pemilihan Reje sehingga dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan, sesuai dengan qanun kekhususan provinsi Aceh dalam tata cara pemilihan Reje/keucik kampung.


Pentingnya Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh tetap menjadi rujukan hukum  dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Aceh dikarenakan Qanun ini adalah turunan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang .Pemerintah Aceh.jelasnya


**By Redaksi**


© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM