Gajahputinews.com: Meulaboh – Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh, Vazil, menyoroti konflik agraria di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh yang tak kunjung terselesaikan. Ia menilai lambatnya tindak lanjut Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh telah membuat polemik berlarut-larut dan berpotensi menjadi warisan konflik turun-temurun.
“Jika PN Meulaboh tidak segera menyelesaikannya, krisis ini akan terus menghantui kampus kami,” tegas Vazil, Jumat (15/8/2025).
Konflik tersebut memicu ketegangan setiap kali ada pembangunan gedung baru di lingkungan kampus, akibat klaim sekelompok oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan melalui Putusan Nomor 3116 K/Pdt/2020 dan Nomor 428 PK/Pdt/2022 bahwa tanah seluas 50 hektare itu sah milik STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Petang kemarin, sejumlah mahasiswa dan pengurus organisasi mahasiswa (ormawa) STAIN TDM melakukan aksi memboikot bangunan milik pihak yang masih mengklaim tanah tersebut. Aksi ini menjadi langkah awal perlawanan mahasiswa terhadap klaim yang dinilai ilegal.
Vazil menilai PN Meulaboh “tersesat” dalam mengimplementasikan reforma agraria karena sebatas berfokus pada sertifikasi lahan tanpa menuntaskan pendataan dan eksekusi hukum di lapangan.
“Apabila tidak ada perubahan, krisis agraria akan terus berlanjut, dan gerakan mahasiswa pun tidak akan berhenti. Bahkan, bukan tidak mungkin kami akan mendatangi PN Meulaboh secara besar-besaran,” pungkasnya.
Social Header