Breaking News

Revisi UUPA Dibahas di FH USK: Tantangan, Peluang, dan Aspirasi Rakyat Aceh

 

Kegiatan Diskusi Publik bersama fakultas hukum Universitas Syiah Kuala (FH.USK) Bersama akademisi, praktisi hukum, anggota DPR dan perwakilan tokoh masyarakat
Revisi UUPA Dibahas di FH USK: Tantangan, Peluang, dan Aspirasi Rakyat Aceh

Editor redaksi | Rabu, 9 juli 2025
Gajahputihnews.com

Banda Aceh – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar diskusi publik bertajuk “Advokasi Revisi UUPA: Antara Peluang dan Tantangan” pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, yakni secara langsung di Aula FH USK dan melalui platform Zoom.

Acara ini menghadirkan beragam peserta, mulai dari akademisi, praktisi hukum, anggota DPR Aceh, tokoh masyarakat sipil, hingga perwakilan organisasi perempuan. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk menggali arah, isi, serta urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah berlaku hampir dua dekade.

Dalam sambutannya, Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan menegaskan pentingnya optimalisasi implementasi UUPA. Ia menyoroti turunnya alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) dari 2% menjadi 1% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. “USK mengusulkan agar persentase alokasi ini ditingkatkan menjadi 2,5% demi mendukung pembangunan Aceh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Keynote speaker dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI), Prof. Dr. Fitra Arsil, menyatakan bahwa UUPA adalah lex specialis yang unik karena lahir dari proses damai. Menurutnya, revisi tidak boleh dipandang sebagai kegagalan, melainkan sebagai peluang memperkuat fondasi hukum Aceh agar lebih responsif terhadap dinamika zaman. “Revisi harus dilakukan secara konstitusional, inklusif, dan tetap selaras dengan hukum nasional,” tegasnya.

Ketua Tim Revisi UUPA dari DPR Aceh, Tgk. H. Anwar Ramli, menjelaskan bahwa draf revisi saat ini telah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat luas. Draf tersebut kini mencakup 40 bab dan 270 pasal, dengan 193 pasal berasal dari aspirasi publik. Fokus utama revisi adalah penguatan kewenangan daerah serta peningkatan kapasitas fiskal Aceh.

Sejumlah tokoh turut menyampaikan pandangannya, di antaranya Dr. Nasir Djamil, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Prof. Muhibbuthabary, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil dan kelompok perempuan. Mereka menekankan pentingnya pelibatan semua unsur masyarakat, termasuk kelompok keagamaan, dalam proses revisi UUPA.

Diskusi ini menggarisbawahi bahwa revisi UUPA bukan sekadar proses hukum, tetapi juga proses sosial dan kultural. Keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat Aceh menjadi kunci agar revisi ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat.(jnd) 

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM