Breaking News

Mantan Pejabat Aceh Wakafkan Tanah untuk Pendidikan Agama, Terinspirasi Polemik Blang Padang

Mantan Pejabat Aceh Wakafkan Tanah untuk Pendidikan Agama, Terinspirasi Polemik Blang Padang

Oleh: Sadhali
Editor: Junaidi
Redaksi |Sabtu, 05 Juli 2025 

Gajahputihnews.com
Aceh Besar || Di tengah polemik penggunaan tanah wakaf Blang Padang yang menjadi perhatian publik, dua tokoh masyarakat Aceh menunjukkan langkah nyata dengan mewakafkan tanah mereka untuk pengembangan pendidikan agama di Aceh Besar. Tindakan mulia ini memberikan inspirasi dan contoh bagi masyarakat luas.

Drs. Mahdi Hasballah, mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, mewakafkan lahan seluas 2.250 meter persegi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah. Tanah strategis ini akan digunakan untuk mendirikan SMK Unggul yang berfokus pada pendidikan berbasis keislaman dan keterampilan, bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Langkah ini diikuti oleh Drs. Tgk H. Bukhari MA, mantan pejabat Kanwil Kemenag Aceh, yang pada Kamis, 3 Juli 2025, juga mewakafkan tanah seluas 2 hektare di Gampong Suka Mulya, Kecamatan Lembah Seulawah. Tanah tersebut akan digunakan untuk membangun dayah (lembaga pendidikan Islam tradisional), yang diharapkan dapat membentuk generasi muda Aceh yang berakhlak mulia dan berpengetahuan agama.

Proses ikrar wakaf dilaksanakan di Lambaro, dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Jamhur, S.H.I., M.A., memimpin akad antara wakif Waled Bukhari dan nazhir Tgk H Muhammad Lubok, Wakil Ketua MPU Aceh Besar sekaligus Pimpinan Dayah Darul Aman Lubok. Hadir pula Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., serta tokoh masyarakat Muhammad Nur.

Dalam kesempatan tersebut, Waled Bukhari menyampaikan bahwa niat wakaf ini telah tertanam dalam dirinya sejak lama. "Di sisa usia ini, saya ingin tetap memberi manfaat untuk umat. Semoga tanah ini menjadi amal jariyah yang mendorong terciptanya SDM Aceh yang berakhlak dan berilmu," ujarnya.

Khalid Wardana menambahkan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk pembangunan sosial dan pendidikan. "Wakaf dapat memperkuat ekonomi umat, mengurangi kesenjangan, dan memperkuat kemandirian pesantren serta sekolah berbasis keagamaan," ungkapnya.

Khalid juga menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan tanah wakaf. Berdasarkan pengalaman sengketa tanah wakaf, seperti yang terjadi di Blang Padang, ia mengimbau agar seluruh nazhir dan aparat gampong segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melakukan sertifikasi tanah ke BPN. "Sertifikat tanah wakaf setara pentingnya dengan sertifikat hak milik atau buku nikah. Ini adalah perlindungan hukum dan cara memastikan manfaat wakaf berkelanjutan," tegas Khalid, yang juga dikenal sebagai mediator sengketa wakaf di Aceh Besar.

Dua langkah wakaf ini menunjukkan bahwa kepedulian terhadap pendidikan dan umat masih berkembang di masyarakat Aceh. Bukan hanya sekadar simbol, tetapi bentuk nyata dari cinta pada ilmu, agama, dan masa depan generasi mendatang.

"Wakaf bukan hanya tentang memberi, tetapi juga tentang mewariskan harapan," demikian semangat yang diusung oleh para dermawan seperti Mahdi Hasballah dan Waled Bukhari. (**)

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM