Gajahputihnews.com
Meulaboh, Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, baru-baru ini dituding melanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok, Anjong Mon Mata. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan Wakil Bupati dalam mengimplementasikan aturan larangan merokok di Aceh Barat.
Said Fadheil sendiri telah melakukan inspeksi ke kantor-kantor di Aceh Barat terkait larangan merokok di ruang kerja atau kantor-kantor. Namun, tindakannya yang melanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok telah menimbulkan kontroversi.
Menurut aturan yang berlaku, pejabat daerah yang melanggar larangan merokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenakan sanksi.
Dalam salah satu akun Instagram sekilasaceh tulisnya "Bukannya Kawasan Anjong Mon Mata ini Kawasan Tanpa Rokok pak wabup @saidfadheil.id?. Atau Mungkinkah Pak Wabup tidak tau kalau Itu Kawasan Tanpa Rokok?. Padahal kan pak Wabup ini juga lagi gencar gencarnya inspeksi ke kantor-kantor di Aceh Barat terkait Larangan Merokok di Ruang kerja atau Kantor-Kantor. Kira kira apa ya sanksi kalo Pejabat Daerah Merokok di Kawasan Tanpa Rokok?" Tulisnya
Tentunya ini, mendapatkan respon masyarakat Aceh Barat berharap bahwa Wakil Bupati Said Fadheil dapat menjelaskan tindakannya yang melanggar aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Masyarakat juga berharap bahwa Wakil Bupati dapat menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan aturan larangan merokok di Aceh Barat.
Dengan demikian, masyarakat Aceh Barat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan larangan merokok.
Social Header