Breaking News

Eksploitasi Galian C Di Desa Embang kecamatan Geureudong pase Aceh Utara Dilakukan Secara Ilegal Tanpa Mengantongi izin melakukan aktivitas Sengaja ada Pembiaran Galian C, Itu Milik Pak Mukim.

Eksploitasi Galian C Di Desa Embang kecamatan Geureudong pase Aceh Utara Dilakukan Secara Ilegal Tanpa Mengantongi izin melakukan aktivitas Sengaja ada Pembiaran Galian C, Itu Milik Pak Mukim.

Gajahputihnews.com

ACEH UTARA- Eksploitasi galian C di Desa Embang kecamatan Geureudong pase Aceh Utara diduga dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin melakukan aktivitas. 


Nara sumber media ini  menyebutkan kegiatan galian C yang dilakukan di Desa Embang kecamatan Geureudong pase Aceh Utara diduga secara regulasi belum semua memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2010, tantang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.


Masyarakat Kecamatan Geureudong pase  itu menuturkan, namun dugaan fakta dilapangan seperti aktivitas galian C di  sepenuhnya rata-rata belum melewati tahapan dan regulasi dalam memperoleh dokumen perizinan nya secara legal.


"Maka ini perlu menjadi evaluasi pemerintah daerah Aceh Utara di harapkan melalui dinas bersangkutan terkait dokumen izin aktivitas galian C apa sudah legal atau masih ilegal," ujar masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya 


",Kamis 19 Juni 2025. Sumber media ini menjelaskan Seharus nya terkait tata cara penerbitan izin usaha pertambangan sesuai mekanisme peraturan dari Kementrian Nomor 43 Tahun 2015," jelasnya.


Selain itu,aktivitas galian C di Desa Embang kecamatan Geureudong pase sudah sangat meresahkan. Bahkan informasi dari laporan yang diterima media ini menyebutkan masyarakat di sekitar lokasi aktivitas galian C sudah sangat meresahkan ekses terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas air (debit air) sehingga sering terjadi banjir dan juga kekeringan serta peningkatan erosi tanah dan longsor di wilayah buffer area sungai sehingga merusak pemukiman masyarakat sekitar yang kini berdampak. 


"Selain kerusakan jalan akibat keluar masuknya kendaraan pengangkut hasil Galian C, dan timbulnya penyakit terhadap masyarakat akibat debu jalan. 


Ada beberapa keluhan informasi lain terkait aktivitas kegiatan tersebut," urainya. Menurutnya perlu tindakan khusus sesuai amanah regulasi agar dapat mengevaluasi izin dari aktivitas galian C dan mengkaji dampaknya. Sementara itu Masyarakat menyebut itu ada punya pak mukim di Desa Embang kecamatan Geureudong pase , ketika dikonfirmasi via WhatsApp beberapa kali oleh pihak media ini tidak ada jawaban dan masyarakat juga menyebut inisial A sebagai owner Galian.C Tersebut belum dapat di konfirmasi oleh pihak media ini.  


Upaya konfirmasi melalui layanan pesan singkat Whatsap terkait seputaran kegiatan galian C di Desa Embang kecamatan Geureudong pase, tanpa ada jawaban, meski upaya itu dilakukan berulang kali oleh media ini sehingga berita ini di tayangkan.(Bersambung)


Galian C ilegal, atau pertambangan tanpa izin, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat dikenakan. 


Dasar Hukum:


UU Nomor 3 Tahun 2020: Mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, serta sanksi administratif.


Pasal 158 UU 3/2020: Menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.


UU Nomor 4 Tahun 2009: Undang-undang yang diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2020. 


Jenis Sanksi:


Sanksi Pidana: Penjara dan denda.

Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, atau pencabutan izin usaha pertambangan.

Sanksi Tambahan: Pencabutan izin usaha pertambangan. 

Dampak Negatif:Kerusakan lingkungan.

Hilangnya pendapatan daerah karena tidak ada pajak yang masuk.

Tidak adanya penerapan kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Kawasan hutan yang dilanggar karena tidak ada persetujuan penggunaan kawasan hutan. 

Harapan Masyarakat:

Harapan Masyarakat di Desa Embang kecamatan Geureudong pase Aceh Utara kepada Dinas ESDM,DLHK dandi APH , Satpol PP dan Khususnya pemerintah Aceh agar menertibkan kegiatan tersebut karena aktivitas tersebut Sudah bertahun -tahun di lakukan dan dampaknya sangat meresahkan kami  masyarakat  . ujarnya Masyarakat kepada media ini.


*By Redaksi*

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM