Breaking News

Mediasi RJ Jaksa Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Lanjut ke Meja Hijau

Daerah

Tim Mediasi dari organisasi pers / foto ist

Selasa, 11 Maret 2025
Tayang Pukul 13:24 WIB

"Mediasi Restorative Justice Jaksa Gagal, Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Lanjut ke Meja Hijau" 

GAJAHPUTIHNEWS.COM

Pidie Jaya | Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir, tanpa kesepakatan. 

Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, Senin, 10/03/2025 gagal, kasus ini  dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.  

Mediasi yang di mediator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat.

 ||"Mediasi antara keluarga tersangka (tsk) Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu".

Restorative Justice Kasus Penganiayaan Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi, dari pihak manapun. 

"Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis", Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah, ucap Ismed. 

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput berita tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

"Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis"

Foto, Ilustrasi pmukulan jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) 

Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

"Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, tetapi malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,"

|'Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

"Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ," ujar Ismed.

"Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku," sambung Ismed.

"Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan," tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.  

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka.

Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid-masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.  

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang. 

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan, pungkasnya.

Gajahputihnews.com| Editor: Junaidi

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM