Breaking News

Pemprov Harap 2025 Tak Ada Lagi Desa di Aceh Yang Tidak Dapat Mencairkan Dana Desa

Pemprov Harap 2025 Tak Ada Lagi Desa di Aceh Yang Tidak Dapat Mencairkan Dana Desa

Ilustrasi prinsip penyaluran dana desa 

GAJAHPUTIHNEWS.COM
Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) mengharapkan agar semua gampong atau desa di provinsi paling barat Indonesia itu dapat mencairkan Dana Desa tahun 2025, dalam upaya mendukung akselerasi pembangunan dan pemberdayaan di desa.

“Kita juga sudah menyurati bupati dan wali kota untuk segera mempercepat proses percepatan Dana Desa yang diawali dengan penetapan APBDes,” kata Kepala DPMG Aceh T Aznal Zahri di Banda Aceh Rabu, 15/1/2025.

Ia menjelaskan Aceh menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4,73 triliun pada tahun 2025 untuk 6.497 gampong dalam 290 kecamatan di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu.

Saat ini, menurut dia, baru 57 desa di Kabupaten Aceh Tengah yang sudah mulai mencairkan Dana Desa 2025 tahap pertama, sehingga diharapkan ribuan desa lainnya segera menyelesaikan APBDes yang menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana desa.

Langkah ini, lanjut dia, juga menjadi upaya untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi desa di Aceh yang tidak dapat mencairkan Dana Desa hingga akhir karena tidak adanya kesepakatan APBDes antara aparatur desa saat pencairan tahap pertama.

“Sehingga tidak terjadi lagi seperti tahun 2024 ada tiga desa di Aceh yang tidak cair dana desanya sampai dengan akhir tahunnya, jadi nol dana desanya. Ada di Kabupaten Pidie dua desa dan Aceh Tamiang satu desa,” ujarnya.

Aznal menambahkan untuk penggunaan Dana Desa tahun ini telah diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.

Di antaranya penggunaan fokus pada beberapa hal seperti upaya untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penguatan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Selanjutnya, penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, dukungan terhadap program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

Pembangunan berbasis padat karya dan penggunaan bahan baku lokal, program sektor prioritas lain di desa seperti penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan sebuah kewajiban untuk jenjang keberlanjutan usaha dan lainnya, serta dana operasional pemerintah desa.

Editor : Junaidi

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM