Blangkejeren -|gajahputihnews.com
Oleh: Uriesamadin, Ketua Global Aceh Awakening (GAA) Aceh Tengah
Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini berada di persimpangan kritis antara kepentingan rakyat dan kepentingan segelintir pihak. PT Gayo Mineral Resources telah beroperasi lebih dari satu tahun, membangun fasilitas pertambangan, namun tampaknya minim transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung. Mayoritas warga di wilayah ini adalah petani dan pekebun yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka.
Sejak awal, masyarakat menyampaikan penolakan keras terhadap kegiatan tambang. Kekhawatiran mereka bukan tanpa dasar: lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan bisa rusak, lingkungan hidup tercemar, dan ruang hidup generasi mendatang terancam. Namun, suara rakyat sering diabaikan. Aspirasi warga bahkan dituding bermuatan politik atau kepentingan pribadi, padahal mereka hanya ingin mempertahankan mata pencaharian dan keberlanjutan lingkungan mereka.
Yang lebih memprihatinkan, perusahaan melakukan sosialisasi tertutup dengan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada 28 Juli 2025, tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Anehnya, pemerintah daerah justru menyatakan dukungan terhadap tambang ini, meskipun banyak warga menolak. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang siapa yang sebenarnya diutamakan dalam pengambilan keputusan: rakyat atau kepentingan segelintir pihak?
Dampak Ekonomi dan Sosial,Tambang memang menjanjikan pemasukan ekonomi, tapi biaya sosial dan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar. Lahan yang rusak berarti hilangnya sumber penghidupan bagi ribuan petani. Air dan tanah yang tercemar akan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas hasil pertanian. Lebih jauh, ruang hidup generasi mendatang akan semakin terancam.
Kita tidak boleh melihat tambang semata-mata dari sisi keuntungan ekonomi. Jika warga kehilangan lahan pertanian, maka mereka akan kehilangan ketahanan pangan lokal. Ketergantungan pada bantuan pemerintah atau perusahaan bisa menjadi kenyataan pahit yang justru membuat masyarakat semakin rentan.
Dugaan Ketidaksesuaian dan Minimnya Transparansi Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi operasi dengan dokumen resmi. Laporan semester I 2025 seharusnya sudah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, namun hingga kini belum ada laporan terbaru sejak semester I 2024. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemungkinan ada permainan di balik layar antara perusahaan dan oknum pejabat daerah.
Transparansi menjadi masalah utama. Masyarakat tidak dilibatkan dalam setiap tahap pengambilan keputusan, mulai dari izin hingga evaluasi kegiatan tambang. Akibatnya, rakyat Pantan Cuaca merasa diabaikan dan dipinggirkan dalam urusan yang memengaruhi masa depan mereka.
Landasan Hukum yang Tidak Boleh Dilanggar Semua kegiatan pertambangan harus mematuhi regulasi yang berlaku:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 22–36), yang mengatur kewajiban UKL-UPL dan Amdal.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 96–100), yang menegaskan perusahaan wajib memenuhi kewajiban lingkungan.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Kegiatan yang Wajib UKL-UPL atau Amdal.
Setiap pelanggaran regulasi ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi langsung menyasar hak hidup dan penghidupan warga Pantan Cuaca.
Desakan Global Aceh Awakening (GAA) Sebagai organisasi yang peduli pada keadilan dan keberlanjutan, Global Aceh Awakening (GAA) mendesak Pemerintah Aceh untuk:
1. Mengevaluasi seluruh dokumen izin PT Gayo Mineral Resources secara transparan dan terbuka.
2. Memastikan perusahaan melengkapi laporan UKL-UPL sesuai ketentuan hukum.
3. Menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan dokumen resmi.
4. Mendengar dan menghormati aspirasi masyarakat Pantan Cuaca yang menolak tambang.
5. Menyusun langkah-langkah perlindungan lingkungan yang jangka panjang agar generasi mendatang tidak kehilangan ruang hidup mereka.
Kesimpulan Tambang di Pantan Cuaca bukan sekadar urusan ekonomi. Ini adalah pertarungan antara kepentingan rakyat dan segelintir pihak yang mengedepankan keuntungan pribadi. Ribuan petani Pantan Cuaca dan masa depan generasi mereka berada dalam risiko nyata. Pemerintah Aceh harus memilih posisi yang jelas: berpihak pada rakyat atau membiarkan kepentingan sempit menguasai kebijakan.
Sudah waktunya suara rakyat didengar. Sudah waktunya kebijakan berpihak pada keberlanjutan dan keadilan, bukan pada keuntungan segelintir pihak.
**By Redaksi GPN**
Social Header