Breaking News

Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha: Ini Syarat-syaratnya


Gajahputihnews.com//Banda Aceh, 27/8/2025

Dalam rangka mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran serta upaya meningkatkan kualitas hidup warga Banda Aceh, Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh membuka pendaftaran bagi warga Banda Aceh yang ingin mengurus modal usaha di lembaga zakat tersebut.

Pemberian modal usaha ini merupakan salah satu program andalan dan spektakuler BMK Banda Aceh untuk membantu usaha kecil warga Banda Aceh yang jumlahnya cukup signifikan untuk tahun 2025.

Foto: Dr.Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, MH

"Ini salah satu program andalan BMK Banda Aceh tahun 2025 ini yang jumlahnya cukup signifikan, disamping program-program andalan lainnya," terang Ketua BMK Banda Aceh Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, MH

Menurut Abu Kutaraja, nama panggilan Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardhawy, MH, pendaftaran modal usaha dimulai sejak 29 Agustus hingga 12 September 2025.

"Pendaftaran dimulai 29 Agustus ini dan ditutup 12 September mendatang," ungkap Dr. Yusuf.

Adapun syarat-syarat mengurus permohonan modal usaha di BMK Banda Aceh sebagai berikut;

1. Warga ber- KTP Banda Aceh, paling kurang sudah 3 tahun tinggal di Banda Aceh.

2. Memiliki usaha, paling kurang satu tahun sebelum mengajukan permohonan modal usaha.

3. Melampirkan foto copi KTP dan KK yang masih berlaku.

4. Berstatus fakir atau miskin.

5. Melampirkan surat keterangan miskin/kurang mampu dari geuchiek.

6. Melampirkan surat rekomendasi usaha dari geuchik setempat.

7. Surat permohonan diajukan kepada Ketua Baitul Mal Banda Aceh.

8. Bukan ASN, TNI maupun Polri.

9. Bersedia menandatangani pakta integritas.

Selain itu, calon penerima modal usaha tahun 2025 ini harus mendaftar secara online menggunkan form yang sudah disiapkan melalui: https://s.id/ModalUsahaBMK2025. Pendaftar juga harus menyiapkan kelengkapan administrasi secara hardcopy.

"Apabila ada masyarakat yang tidak tahu cara mengisi secara online boleh minta bantu panitia di Baitul Mal mengisinya," ungkap Dr. Yusuf yang saat ini sedang mengikuti Rakornas Baznas di Jakarta.

Dr. Yusuf berharap kepada masyarakat agar jujur dalam mengurus dan melengkapi administrasi yang diperlukan karena akan berimplikasi hukum. Dr. Yusuf juga berharap agar kepala desa atau geuchik tidak mengeluarkan surat apapun yang tidak sesuai realita untuk calon penerima modal usaha.

"Insya Allah akan kami ketahui bila ada administrasi yang tidak sesuai fakta dan realita. Geuchiek jangan sembarangan keluarkan surat rekomendasi atau surat keterangan lain karena berimplikasi pelanggaran hukum." Pungkas alumnus Dayah Babussalam Blang Bladeh Bireuen dan Dayah Darul Aman Tungkop Aceh Besar ini ke awak media.*

* Evi Suryani 




 

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM