Breaking News

Jejak Kelam Investasi Bodong Yalsa Boutique: Janji Menguap, Korban Menanti Keadilan

Investasi bodong ini tidak mengenal siapa dan apa latar belakang mangsanya, faktor tipu daya dan keuntungan yang ditawarkan dapat meruntuhkan dalil-dalil kebenaran. (Foto: Dok. Ilustrasi) 
"Pastinya Jejak digital dan jejak kelam Investasi Bodong Yalsa Boutique tidak begitu saja dihapus: Janji Menguap, Korban Menanti Keadilan adalah suara tuntutan moral
Gajahputihnews.com |
Banda Aceh – Kasus investasi bodong berkedok bisnis busana muslim bernama Yalsa Boutique meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Aceh. Dengan iming-iming keuntungan besar, perusahaan ini berhasil menghimpun dana hingga Rp 164 miliar dari sekitar 17.800 member yang direkrut oleh 204 reseller.

Modus ini bukan sekadar penipuan finansial, melainkan juga menyentuh ranah moral dan keagamaan karena sebagian korban bergabung juga kedekatan hubungan emosional dan melalui jaringan kepercayaan, termasuk korbannya dari kalangan aktifis dayah dan pesantren.

Janji Reseller yang Belum Terbukti

Jejak digital pada Februari 2021 memperlihatkan pernyataan salah seorang pimpinan dayah yang ikut menjadi reseller Yalsa. Ia menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerugian member yang bergabung melalui dirinya dan istrinya.

“Saya akan bertanggung jawab. Saya akan mengembalikan uang mereka. Akan mencari untuk mengembalikan,” ujarnya ketika itu.

Namun hingga kini, janji tersebut belum terbukti. Sebagian korban masih menunggu kejelasan apakah ucapan itu akan terealisasi, atau hanya sekadar retorika di tengah tekanan publik.

Perspektif Hukum Syariah dan Moralitas

Dari sudut pandang syariah, praktik yang dijalankan Yalsa Boutique menyerupai gharar (ketidak-jelasan) dan maysir (spekulasi), yang dilarang dalam Islam. Ulama menilai, menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan usaha yang nyata tergolong batil, dan tanggung jawab moral tetap melekat pada pihak-pihak yang ikut melibatkan Jama'ah atau orang-orang lain.

“Janji pertanggungjawaban bukan hanya soal hukum negara, tapi juga menyangkut amanah dan akhlak,” ujar salah seorang pengamat ekonomi syariah di Banda Aceh.

Putusan Hukum Positif

Pemilik Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amirulloh, awalnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun Mahkamah Agung membatalkan vonis itu dan menjatuhkan hukuman berat:

Syafrizal: 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar (subsider 6 bulan).

Siti Hilmi: 10 tahun penjara, denda Rp 3 miliar (subsider 6 bulan).

Sejumlah barang bukti berupa emas, kendaraan, tanah, dokumen, serta uang tunai Rp 1,2 miliar dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP).

Suara Korban: Antaranya Harapan dan Trauma

Bagi korban, putusan itu belum sepenuhnya memulihkan kerugian. Seorang mantan member mengaku kehilangan ratusan juta rupiah yang berasal dari tabungan keluarga. Tetapi ranah pada keputusan hukum sudah berjalan walaupun ownernya saat ini tidak bisa di eksekusi karena sudah melarikan diri. 

“Kami berharap uang tersebut untuk dapat kembali,  sebagaimana ucapan salah seorang oknum reseller kepercayaan syafrizal yang didengar dan disaksikan, ucap salah member yang dijumpai. Tetapi lebih dari itu kami ingin ada pelajaran. Jangan sampai ada lagi investasi model begini yang pakai embel-embel dan agama,” ujarnya.

Korban lainnya menyebut rasa trauma masih membekas.Waktu itu kami percaya karena ada tokoh yang ikut, tapi ternyata habis begitu saja. Sekarang janji-janji pengembalian masih belum jelas.”

Penantian Keadilan

Dengan vonis Mahkamah Agung, jalur hukum positif sudah jelas. Namun realisasi pengembalian pada ucapan tersebut telah tercatat dalam beberapa kesaksian dan dokumen jejak digital kerugian yang pernah dijanjikan oleh salah seorang oknum reseller serta di ucapkan dan disaksikan oleh ratusan orang jama'ah belum ada jawaban. 

Di satu sisi, pengadilan telah menghukum pelaku utama; di sisi lain, masyarakat masih menagih janji moral dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang dulu ikut menggaungkan investasi ini dan ucapan-ucapan yang terekam oleh jejak digital. 

Bagi para korban, keadilan bukan hanya soal vonis penjara, melainkan juga pengembalian hak dan pemulihan kepercayaan yang pernah mereka titipkan pada oknum yang menjanjikannya.

© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM