![]() |
| Foto: Rizky Adha/Detik News Media: Gajahputihnews.com Editor: Junaidi Ulka |
Empat Oknum TNI Diamankan Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Jakarta, 18 Maret 2026 — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa para terduga pelaku diserahkan oleh tim BAIS TNI pada Rabu pagi dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus telah kami terima dan saat ini diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Adapun keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah memasuki tahap penyidikan.
Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Sementara itu, penyidik menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para tersangka.
“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara,” jelas Yusri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan aktivis yang aktif dalam isu-isu hak asasi manusia. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Social Header
Kontributor