|,"gajahputihnews.com,"|
Gayo Lues -->Selasa 25 November 2025. Rabusin Warga Desa badak kecamatan dabun gelang Kabupaten Gayo Lues kepada media ini *Red*Menyampaikan kronologis awal ,Pertamakali saya mengetahui pas melintas di wilayah kebun yang terletak di kampung gajah pada bulan April 2024,saya temukan Ada dua orang supir dan kenep singso dikebun saya membuat bahan,?.lalu saya pertanyakan dengan dasar apa saudara menggosok kayu yang di buat menjadi papan dan Tiang di Kebun saya.
Daut yang mengaku tinggal di desa Leme dan Sukri Mengaku tinggal desa Oreng.Mengaku kepada saya Di perintahkan oleh Yan Komo dan sering di sapa Yan panglong,Dan saya sudah larang mereka.Jelasnya
Sambungnya lagi Lalu selang 4 bulan kemudian di bulan September saya temukan kembali lagi 2 Orang tersebut yang lagi mengolah kayu di kebun saya,Daut dan Sukri.Nampak tidak menghiraukan saya walaupun sudah saya larang Meraka masih nekat juga melakukan itu.
Kebun yang saya kuasai itu adalah kebun yang di gadaikan kepada keluarga saya yang di ambil kayunya oleh Daut dan Sukri.
Kayu yang sudah dikeluarkan dari Kebun tersebut sebanyak 125 ton,5 ton yang saya temukan di lokasi,lalu saya inisiatif untuk tutup jalan akses tersebut agar tidak dapat dikeluarkan pelaku,
Namun tampa sepengetahuan saya kayu tersebut tetap dikeluarkan dengan cara memikul ke kebun tanah pusaka milik nenek saya,dan sebagian diturunkan dijalan yang sudah saya tutup,Tetapi pelaku inisial D dan S dengan cara membongkar pagar tetap mengangkut kayu dari kebun saya.
Bersama Orang tua saya,lalu kami menahan kayu tersebut dibulan September menurunkan kayu dari mobil yang lagi memuat kayu dari kebun saya, kejadian tersebut sekitar 1minggu.
Saya Melaporkan kejadian Tersebut Ke polres Gayo Lues Nomor : STTLP/B/16/11/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES /POLDA ACEH Pada tgl 07 Febuari 2025.Namun sejauh ini perkara tersebut telah dihentikan tanggal 28 Agustus 2025 dengan alasan" belum ditemukan adanya Tindak pidana".Yang di lakukan D dan S.
Tiba-tiba ada seseorang polisi kasi propam polres Gayo Lues,meminta kayu tersebut,namun tidak diberikan orang tua saya,di karenakan kayu tersebut diambil dari tanah kebun gadai Kayu yang diolah telah menjadi papan dan beroti,
lalu saya merasa tidak setiap harinya saya bisa menjaga kayu itu dikebun,dengan inisiatif sebagian kayu tersebut saya buatkan untuk rumah kebun,dan sebagian kayu tersebut saya jual.Terangnya Rabusin Ariga
"Dan Tiba-tiba saya di laporkan ke polres Gayo Lues dengan No LP/B/19/11/2025/SPKT/POLRES GAYO LUES, Dan langsung di jadikan tersangka.
Namun sejauh ini perkara tersebut telah dihentikan ditanggal 28 Agustus 2025 dengan alasan" belum ditemukan adanya peristiwa pidana".sedangkan kayu yang saya buat menjadi rumah tersebut,telah dibakar oleh orang yang saya tidak tau karna saya pada masa itu posisi berada diluar kota.
dan selanjutkan saya juga buat laporan pengaduan ke polres Gayo Lues Nomor : STTLP/56/IV/2025/Satreskrim.Namun sampai sekarang ini belum ada kejelasan .
Dan seterusnya saudara Iyan Komo Tampa dasar yang jelas ,melaporkan saya dgn No LP/B/19/2025/11/2025,POLRER GAYO LUES /POLDA ACEH pada tanggal 9 Febuari 2025 tanpa dasar bukti yang jelas.
Lalu saya mendatangi dan meminta untuk melihat No pelaporan Iyan Komo kepada Kanit Pidum reskrim supaya saya tau apa kesalahan saya apa dasar hukum pidana nya
saya menguasai tanah tersebut karena ada nya surat keterangan gadai dari tahun 1978 sampai saat ini. dan kalau saya yang buat laporan pencurian dan perusakan tidak di temukan tindak pidana ,kalau pelaku sesungguhnya tidak ada ditemukan tindak pidana Hukum Apa ini.jelasnya dengan kesal.








Social Header
Berita
Cari Blog Ini
Laporkan Penyalahgunaan
Kontributor