BITUNG gajahputihnews.com - SULUT, Proyek jalan alternatif yang dibangun oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) di Kota Bitung menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi Herman Loloh yang belum pernah dijual atau dialihkan haknya.
Surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut bernomor B-1574/P.1/Dek/05/2024 sudah jelas, meminta PT MSM menyelesaikan ganti rugi atas tanah yang kini sudah dijadikan bagian dari wilayah tambang mereka. Namun, hingga kini, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikannya.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian lahan tersebut kini dimanfaatkan untuk pembangunan jalan alternatif. Menurut data dari BPN Bitung, tanah itu masih sah milik keluarga Herman Loloh, belum pernah dialihkan atau diganti rugi.
Keluarga ahli waris mempertanyakan sikap PT MSM yang dinilai mengabaikan aspek hukum dan keadilan, serta mendesak Balai Jalan agar berhati-hati dalam menerima lokasi proyek. Ketelitian dalam memverifikasi status tanah seharusnya menjadi dasar sebelum proyek berjalan.
"Kami minta Gubernur Sulut bertindak tegas. Jangan biarkan rakyat kecil dikorbankan," tegas Neltje Loloh perwakilan keluarga Herman Loloh,
Laporan : (*M RL HONTONG*)
Social Header