![]() |
Rapat terbuka Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dengan berbagai Ormas Islam, OKP dan Panitia Event Organizer EO- rencana kegiatan konser Hindia, (Foto.Dok.Ist) |
Redaksi | Jum'at, 13 Juni 2025
Gajahputihnews.com
Gajahputihnews.com
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menggelar rapat terbuka yang dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam, OKP dan perwakilan panitia pelaksana dari Event Organizer kegiatan Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Banda Aceh.
"Rapat berlangsung di Aula Lantai II Kantor MPU Banda Aceh, Jumat (13/6/2025), sejak pukul 09.15 hingga 11.15 WIB.”
"Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. H. Syibral Malasyi.”
Salah satu agenda utama rapat membahas peninjauan ulang terhadap arahan yang sebelumnya telah diberikan MPU kepada panitia kegiatan bertema "Carnaval Dreams: Unleash Your Imagination" yang dijadwalkan berlangsung pada 16–18 Juni 2025 di Taman Seni dan Budaya Kota Banda Aceh.
Surat MPU Nomor 451/65/2025 yang berisi arahan kepada Ketua Panitia Pelaksana kegiatan tersebut kini ditarik kembali untuk sementara waktu.
![]() |
(Foto. redaksi) |
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pendapat dan masukan masyarakat, Ormas Islam, OKP dan adanya perbedaan informasi yang muncul dalam audiensi, khususnya terkait penampilan grup musik "Hinda" yang dinilai meresahkan sebagian masyarakat.
Ketua Komisi A Bidang Hukum MPU Kota Banda Aceh Dr. Tgk. Tarmizi Daud., MH mengatakan, pendapat kita bersama berdasarkan pandangan, baik secara sosiologis juga filosofis. Kemudian bagaimana melihat nya baik secara manfaat dan mudharatnya.
Lanjutnya, Aceh menggunakan dua produk undang-undang berupa leg generalis dan leg spesialis. Pada konteks persolaan ini nilai-nilai ke Acehan masuk kedalam leg spesialis dimana Aceh memiliki ke khususan nya dan dipandang perlu untuk kita sikapi lagi secara bersama.
Ketua Komisi C Umar Umar Rafsanjani, LC. MA menyampaikan, bahwa peninjauan ulang ini didasarkan pada hasil audiensi dan fakta lapangan yang tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima oleh MPU. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan nilai-nilai Syariat Islam, kearifan lokal, serta kekhususan pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
"Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh menyatakan keberatan dan memutuskan untuk mencabut sementara arahan yang telah dikeluarkan pada 19 Mei 2025," ujar Umar Rafsanjani dalam rapat tersebut.
MPU berharap keputusan ini dapat dipahami oleh semua pihak demi menjaga keharmonisan sosial serta pelaksanaan Syariat Islam yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Social Header