"Pengacara di Jakarta Timur Ditangkap Usai Kecelakaan, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal”
"Tersangka S juga positif narkoba, polisi telusuri asal-usul senjata”
Gajahputihnews.com
Jakarta Pusat || Seorang pengacara berinisial S (31), warga Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.55 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan sepucuk senjata api ilegal di dalam mobil yang dikendarai S.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa awalnya Unit Laka Lantas menerima laporan serempetan kecil antara mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan S dengan sebuah mikrolet.
"Saat pemeriksaan kendaraan, anggota kami menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim, dan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan," kata Firdaus, Senin (28/4/2025).
Penemuan Senjata Tambahan dan Tes Urine Positif Narkoba
Pengembangan penyelidikan mengungkapkan dua senjata tambahan, yakni satu pucuk senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. Semua senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
"Di rumah tersangka tidak ditemukan senjata api lain. Tersangka mengaku membeli Makarov seharga Rp30 juta dari seseorang, sementara senapan laras panjang dibelinya di Pasar Baru pada 2016," ujar Firdaus.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkoba. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kini turut mendalami kasus tersebut.
Kronologi Kecelakaan dan Pengungkapan Kasus
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula dari serempetan ringan. "Karena terjadi keributan di lokasi, kedua kendaraan dibawa ke Pos Lantas Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat itulah senjata api ditemukan," tuturnya.
Ancaman Hukuman dan Penyidikan Lanjutan
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Mengenai motif, tersangka mengaku membawa senjata untuk perlindungan diri karena pernah diserang orang tak dikenal sebanyak dua kali. Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan," tutup AKBP Muhammad Firdaus.
Social Header