Breaking News

Kakek 65 Tahun Di Aceh Tengah Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang kali.

Kakek 65 Tahun Di Aceh Tengah Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang kali.

Gajahputihnews.com

ACEH TENGAH-

Salah satu kakek diperkirakan Berumur 65 tahun Kakek yang cabuli anak di bawah umur berulang kali di Kabupaten Aceh Tengah orang tua laporkan ke Polres Aceh Tengah,Kakek dengan inisial ZR telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (24/10/2024).

Salah satu anak dibawah umur dengan inisial SA (15) warga Kampung Lelabu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang masih duduk dibangku sekolah  menjadi korban pencabulan Oleh ZR.

ZR diperkirakan berumur (65) warga Bebesen Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah di duga Kuat telah melakukan pencabulan terhadap SA.

Dari keterangan orang tua korban berinisial AN menuturkan pada awak media,"pada tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 11.30.wib, Si korban(SA) berjalan kaki hendak menuju rumah temannya, tiba-tiba pelaku (ZR) di tengah jalan menarik tangan (SA)korban dan membawanya kerumah gubuk di kebun ZR dan ZR melakukan pelecehan terhadap Korban SA, lalu berselang beberapa jam korban keluar dari rumah gubuk tersebut,dan ada salah satu warga melihat korban keluar dari gubuk tersebut lalu melaporkan  kepada keluarga dan ayah korban.

Selanjutnya nya ayah si korban menanyakan kepada anaknya,"Kenapa kamu keluar dari rumah gubuk itu" lalu si korban menjawab kepada ayahnya,"Saya ditarik oleh ZR dan dibawa kerumah gubuk itu,dan SA mengakui telah dicabuli, ungkap si SA korban kepada ayahnya.

Lalu ayah SA mendatangi gubuk tersebut dan menanyakan kepada pelaku prihal tersebut dan membawa pelaku kerumah nya.

Sesampainya dirumah , ayah korban menanyakan kepada pelaku, dan pelaku sempat tidak mengakui juga memberi alasan Handphone selular dia tinggal di gubuk,lalu diambil pelaku ke gubuk ditemani ayah korban, lalu kembali lagi kerumah korban, ayah korban menanyakan lagi tentang kejadian itu,tetapi si pelaku marah serta mengeluarkan kata-kata kasar," Dengan nada menantang kemana kalian mau ngadu silakan, dan siapa yang berani " ucap si pelaku ZR ke ayah korban sambil mengacungkan senjata tajam (Parang) yang berada di pinggang ZR.

Lalu ayah SA melaporkan kepada Polsek Bebesen dan diteruskan ke Polres Aceh Tengah dengan surat laporan polisi Nomor:LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024 pukul:12.30.Wib.

Saat Awak media menemui si SA menuturkan,"Pertama kali SA dicabuli oleh ZR pada tahun 2022, dan saya pernah dicabuli di gubuk kebunnya dan pernah juga di rumah ZR di Bebesen serta membawa saya memakai mobil menuju rumahnya di Bebesen.jelas SA kepada awak media ini.

Setiap dia melakukan pencabulan kepada SA dia memberi uang Rp.100 kepada saya kadang Rp.200, dan SA disuruh jangan ceritakan sama siapapun sekaligus SA diancam untuk tidak menceritakan sama siapapun," sampainya SA lagi.

Di sampaikan nya SA, "ZR sering melakukan perbuatan terhadap SA dan juga sudah sering juga hampir setiap seminggu sekali itu kalau SA berjumpa  sama ZR sepulang dari sekolah," ujarnya lagi.

Anggun Sah/Putra selaku Reje (Kepala Desa) membenarkan atas kejadian ini.kepada media ini

"Benar Kasus pencabulan telah terjadi menimpa warga saya, kini orang tua korban sudah membuat laporan ke polres Aceh Tengah," ucap Reje tersebut.

Ayah korban dan keluarga meminta kepada pihak kepolisian polres Aceh Tengah agar menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya atas perbuatan yang telah menimpa SA yang dilakukan ZA terhadap anaknya.


© Copyright 2022 - GAJAH PUTIH NEWS.COM