Breaking News

791 Nakes dan Tenaga Medis RSUD H. Sahudin Kutacane Dikabarkan Belum Terima Hak Jasa Pelayanan Selama Tiga Bulan


Kutacane | GajahPutihNews, Selasa, 9 Juni 2026

Ratusan tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, tenaga honorer, serta dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane dikabarkan belum menerima pembayaran jasa pelayanan dan honorarium untuk periode April hingga Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah tenaga kesehatan dan tenaga medis yang terdampak mencapai sekitar 791 orang. Nilai tunggakan pembayaran tersebut disebut-sebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurut mereka, para tenaga kesehatan telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengenal waktu, namun hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak-hak mereka.

Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, Dr. Al Fazri, didampingi Sekretaris RSUD Herman, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2026), membenarkan bahwa terdapat jasa pelayanan tenaga kesehatan yang belum terbayarkan untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

Menurutnya, khusus jasa dokter spesialis, pembayaran bulan April telah direalisasikan, sedangkan pembayaran untuk bulan Mei dan Juni masih dalam proses penyelesaian.

"Memang masih terdapat kewajiban pembayaran jasa pelayanan yang belum terselesaikan. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar," ujar Al Fazri.

Terkait dana klaim dari BPJS Kesehatan, Al Fazri menjelaskan bahwa dana klaim tersebut telah diterima oleh pihak rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak manajemen RSUD mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik agar hak para tenaga kesehatan dapat segera diselesaikan.

"Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada pimpinan daerah dan berharap ada langkah konkret untuk penyelesaiannya," tambahnya.

Sementara itu, terkait informasi yang menyebut adanya temuan audit terhadap pengelolaan dana tersebut, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari lembaga auditor yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

(Riko Andalas)

© Copyright 2022 - gajah putih News.com